Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on May 19, 2019

Foto : 

  • Deputi 6

Jakarta (18/5) -- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Ghafur Dharmaputra mengambil peran pada kegiatan bersama Komnas Perempuan dengan MAMPU (Program kerjasama Indonesia-Australia untuk “Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan”). 

Diskusi bertemakan “Memperkuat Aksi Kolaborasi Masyarakat Sipil dalam Advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)”. Dilaksanakan di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada 17 Mei 2019, kegiatan diadakan mengingat pentingnya jaringan masyarakat sipil seluruh Indonesia dalam mendukung pengintegrasian enam elemen kunci kedalam RUU PKS.

Dalam paparannya, Ghafur menyampaikan upaya Kemenko PMK sejak 2017 dalam mendukung advokasi RUU PKS. Advokasi diwujudkan dengan mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga melalui Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian, terutama pada enam kementerian penerima Amanat Presiden: KPPPA, Kemenkes, Kemensos, Kemendagri, Kemen PAN&RB, dan Kemenkumham.

Ghafur mengungkapkan, tepat 18 hari yang lalu pada 29 April 2019 Kemenko PMK melaksanakan Rapat Koordinasi tingkat Daerah di Padang yang dibuka Gubernur Sumbar”. Advokasi dilakukan ke daerah-daerah yang menolak RUU PKS. Selain Sumbar, daerah lainnya adalah Aceh, Jatim, Jateng, NTB dan Sulsel. Penolakan umumnya karena khawatir RUU dapat mengancam hilangnya fungsi agama, adat, dan sosial budaya, serta peran orang tua dalam mendidik anaknya. 

Di Depok, lanjut Ghafur, Kemenko PMK juga melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi. “Di sini RUU PKS dipandang terus menuai polemik. Karena tidak saja multitafsir, tetapi juga dinilai mendekonstruksi upaya pengokohan ketahanan keluarga Indonesia” jelasnya.

Lebih jauh, Ghafur menekankan pentingnya menginisiasi sosialisasi RUU PKS yang bertujuan melindungi korban, menegakkan keadilan, dan menekankan proses hukum serta memberi rehabilitasi bagi korban kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual dengan memanfaatkan media sosial sebagai media advokasi RUU PKS.

Selain itu, Ghafur berharap agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama dapat segera mensosialisasikan bahaya kekerasan seksual dengan menambahkan kurikulum kesehatan organ reproduksi pada setiap sekolah dan madrasah/pesantren. (Sumber: Deputi 6)

Kategori: 

Reporter: 

  • Deputi 6