Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on May 20, 2019

Jakarta (20/05)--- Memperbaiki tata kelola dan memperluas cakupan penerima manfaat terutama bagi Penyandang Disabilitas merupakan kesimpulan dan kesepakatan dari hasil diskusi lanjutan yang membahas tentang perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas di masa mendatang, pada Senin siang di ruang rapat lt.4 gedung Kemenko PMK, Jakarta. Diskusi dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Kemenko PMK, Ade Rustama dan dihadiri oleh K/L terkait. Diskusi juga menyimak paparan yang disampaikan oleh Tim dari TNP2K yang sejauh ini telah mengkaji dan meramu formula ideal untuk terselenggaranya perlindungan sosial yang efektif bagi para penyandang disabilitas di tanah air.

Dengan jumlah yang selallu ada di semua kelompok usia, para penyandang disabilitas selain harus berkutat dengan stigma dan ketidakberdayaan, juga masih harus terus berjuang menghidupi dirinya sehari-hari. Jika dihitung, biaya hidup penyandang disabilitas dapat dinilai lebih tinggi dari orang kebanyakan. Kondisi ini yang kemudian menggiring mereka ke jerat kemiskinan dan jika tidak diantisipasi, angka kemiskinan secara nasional akan dapat kembali meningkat dengan jumlah yang signifikan.

Perlindungan sosial yang diberikan pemerintah saat ini, untuk skema kontribusi dan non-kontribusi, baru sekitar 5% dari Penyandang Disabilitas memiliki akses ke perlindungan sosial, misalnya melalui PKH dan  melalui Jaminan Ketenagakerjaan. Untuk Skema JKN, baru sekitar 1,2 juta penyandang disabilitas (27,5%) dari 40% terbawah memiliki akses ke Jaminan Kesehatan.

TNP2K selanjutnya merekomendasikan bahwa perlindungan sosial semestinya berlandaskan pada filosofi antara lain: memastikan perlindungan sepanjang hayat bagi semua termasuk kelompok penyandang disabilitas; sebagai upaya memastikan hak dasar penyandang disabilitas yang berkualitas serta mengedepankan martabat dan kemandirian penerima manfaat melalui enabling environment/layanan yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas; memastikan kesempatan yang sama bagi individu penyandang disabilitas di dalam penyelenggaraan negara dan masyarakat; inklusif untuk Penyandang Disabilitas termasuk laki-laki dan perempuan.

Semangat tadi, juga harus didukung dengan: memastikan regulasi yang mengatur secara komprehensif dan inklusif terkait sistem perlindungan sosial, termasuk perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas; memastikan perbaikan data penyandang disabilitas agar tepat sasaran dan mempertimbangkan tingkat kerentanan/vulnerabilitas (misalnya melalui adanya penilaian kebutuhan khusus dari individu penyandang disabilitas);  dan memastikan komitmen dan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah nasional, pemerintah daerah serta OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas).

Jika sudah terlaksana dengan baik, bantuan/tunjangan kepada penyandang disabilitas terutama yang tergolong berat, tentu akan dapat mengurangi kemiskinan pada kelompok penduduk tersebut hingga 44% dan kesenjangan kemiskinan hingga 53%. Secara keseluruhan, menurut kesimpulan TNP2K, penyempurnaan sistem perlindungan sosial selama lima tahun ke depan dapat berkontribusi pada penurunan tingkat kemiskinan nasional dari 10,64 %menjadi 7,20%. (*)