Tangerang Selatan (22/5) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan rapat koordinasi pemetaan penataan pemanfaatan lahan desa dan tanah adat di Hotel Santika Premier, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (22/5).
Rakor tersebut menghadirkan kementerian/lembaga (k/l) terkait, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK Sonny Harry B Harmadi saat menyampaikan pengantar rapat mengatakan bahwa melalui rakor tersebut, pemerintah telah menginventarisir masalah terkait lahan desa dan tanah adat.
"Beberapa hal yang harus kita lakukan, yaitu mempercepat penyelesaian batas desa, inventarisasi mengenai aset adat, kemudian perlu diperhatikan implikasi tentang perubahan perundang-undangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sonny mengimbau kepada k/l terkait agar segera langsung menindaklanjuti hasil rakor tersebut untuk kemudian nantinya akan dibahas kembali guna mencari solusi alternatif mengatasi persoalan lahan desa dan tanah adat.
R Yando Zakaria, Antropolog sekaligus Pendiri dan Peneliti Pusat Kajian Etnografi Hak Komunitas Adat yang juga turut hadir menyampaikan beberapa hal terkait masyarakat hukum adat.
Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum berpihak pada masyarakat adat. Sebagai contoh ialah kebijakan yang mengatur bahwasanya hutan adat diakui kalau masyarakat adatnya diakui berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
"Kita perlu terobosan perundang-undangan. Untuk mempercepat itu, kita harus menghilangkan Pasal 67 UU 41/1999 tentang Kehutanan karena memang itulah sumber masalah utamanya," pungkas R Yando.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Presiden dapat segera membuat Peraturan Perundang-undangan (Perppu) yang baru. Tentu, di dalamnya harus memuat pasal-pasal yang bisa menjadi solusi bagi persoalan adat di Indonesia.
Foto & Reporter : Puput
Kategori:
