Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on May 24, 2019

Foto : 

  • Deputi 7

Jakarta (23/5) -- Kemenko PMK menggelar rakor Permasalahan Transmigrasi Kabupaten Natuna. Melalui rakor ini diharapkan pada tahun 2019 masalah tersebut dapat dituntaskan agar tidak menjadi beban dan kendala berkelanjutan kelak.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Sonny Harry B. Harmadi itu juga menegaskan agar kelak urusan sertifikat bukan kewenangan pemerintah daerah namun pemerintah pusat. "Itupun antar instansi/multi sektor," ujar Sonny. Menurutnya, ketika pemerintah daerah meminta prioritas pada BPN untuk diterbitkan maka akar masalah ada di Kementerian Desa PDTT.

Rakor ini sendiri menindaklanjuti Surat Bupati Nomor 590/DTKT/II/2019/059  Kepada Menko PMK. Pemerintah Kabupaten Natuna menghadirkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Pertanian pada kesempatan ini.

Sebagai informasi, sengkarut yang terjadi dalam transmigrasi di Kabupaten terdepan Indonesia itu yang pertama ialah status lahan yang masih HPL bagi kawasan transmigrasi yang dibangun sejak tahun 1979 dan 1990 padahal kawasan telah menjadi kecamatan. Kedua, adanya aset kawasan transmigrasi yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Ketiga, pencabutan perizinan kerjasama terhadap perusahaan yang telah lama tidak ada kegiatan produksi.

Tentu, persoalan tersebut berdampak pada pembangunan dan pengembangan yang tidak dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten, tingginya tuntutan masyarakat terhadap sertifikat dan hak milik, serta pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi terhambat.

Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK akan memfasiitasi rakornis eselon II terlebih dahulu diluar Pemerintah Kabupaten Natuna untuk membahas  tentang 30k hpl yang belum terproses penyelesaiannya kemudian dilanjutkan dengan rapat eselon I. Kemenko PMK juga akan membahas bersama K/L terkait tentang apakah akan diserahkan ke pemda, apakah akan tetap lanjut status hpl beserta alasannya.

Rapat kali ini dihadiri oleh Direktur PKTrans, perwakilan Kementerian ATR, perwakilan Kementerian PPN/BAPPENAS sedangkan perwakilan KLHK belum bisa hadir (Kedeputian VII)

Kategori: 

Reporter: 

  • Deputi 7