Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on May 31, 2019

Jakarta (29/5) --  Respon penanggulangan bencana di daerah masih dirasa lambat. Untuk mengatasi persoalan itu, Kemenko PMK menggelar rakornis tingkat eselon I yang 1 membahas peningkatan kapasitas kelembagaan dan pembiayaan dalam penanggulangan bencana di daerah.

Seperti diketahui, kejadian bencana alam di Indonesia cenderung meningkat setiap tahun. Data BNPB menunjukkan bahwa dari Januari hingga April 2019 telah terjadi 1.586 kejadian bencana. Jumlah tersebut meningkat 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2018. Disisi lain, respons penanggulangan bencana di daerah dirasa masih lambat. 

Atas dasar itu kemudian, Kemenko PMK mengadakan rakornis tingkat eselon I yang 1 membahas peningkatan kapasitas kelembagaan dan pembiayaan dalam penanggulangan bencana di daerah dengan mengundang pejabat Eselon I dan II dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan BNPB.

Dalam pengantaranya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Sonny Harry B Harmadi yang memimpin jalannya rakornis menyampaikan, bahwa ada tiga kerangka yang harus dipenuhi untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi bencana. Yaitu kerangka regulasi, kerangka kelembagaan dan kerangka pendanaan. Lebih lanjut disampaikan bahwa lemahnya kesiapsiagaan penanggulangan bencana daerah dipengaruhi SDM yang kurang kompeten, kapasitas kelembagaan yang lemah, serta alokasi anggaran dalam APBD yang kurang memadai khususnya untuk pengurangan risiko bencana. 

Disebutkan, bahwa masih ada 136 BPBD Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh pejabat setingkat eselon III dan bahkan terdapat 33 Kabupaten/Kota yang belum memiliki BPBD. Saat terjadi bencana, BPBD menjalankan fungsi komando yang mengkoordinasikan penanggulangan bencana di daerah. Sehingga saat tidak ada BPBD atau dipimpin pejabat eselon III maka akan sulit berkoordinasi dengan pejabat eselon II dari dinas lainnya. Kendala lainnya ialah masih cukup banyak BPBD yang tidak memiliki gedung dan gudang penyimpanan.

Sementara Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Eko Subowo dalam rapat tersebut menanggapi bahwa daerah jelas harus memiliki komitmen kuat untuk urusan kebencanaan. “Karena pemerintah telah mengeluarkan UU no. 23 tahun 2014 yang secara tegas menetapkan bahwa kebencanaan adalah urusan pemerintahan yang bersifat wajib pelayanan dasar,” jelas Eko. Konsekuensinya, daerah harus memiliki kelembagaan kebencanaan yang kuat serta alokasi dana yang memadai.  

Untuk mendukung peningkatan kelembagaan BPBD, Kemendagri saat ini telah menyusun revisi Permendagri 46 tahun 2008 sebagai solusi peningkatan eselonisasi BPBD. Dokumen telah disiapkan namun masih menunggu keputusan SOTK BNPB yang baru sebagai acuan bagi SOTK BPBD. Untuk dukungan anggaran, setiap tahunnya dikeluarkan Permendagri tentang perencanaan kerja daerah dan Permendagri tentang penyusunan APBD sebagai dasar penyusunan perencanaan, program dan anggaran kebencanaan daerah.

Adapun Kepala Biro Perencanaan BNPB, Rivai menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan perubahan SOTK di tingkat nasional, sehingga dapat menjadi acuan bagi SOTK di daerah. Selain itu, BNPB juga akan menyusun naskah akademik terkait perubahan SOTK guna memperkuat argumentasi pengaturan eselonisasi BPBD.  Terkait dengan skema pendanaan penanggulangan bencana, Sonny meminta agar BNPB dapat segera melakukan standard spending assessment (SSA) untuk mengetahui besarnya kebutuhan pembiayaan dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal kebencanaan, sehingga dapat dihitung besarnya celah fiskal atau kekurangan dana yang dibutuhkan daerah.

Sedangkan Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Ubaidi mengatakan apabila celah fiskal terlampau besar, maka diperlukan intervensi kebijakan pemerintah. Sumber dana lain untuk penanggulangan bencana dapat melalui DAK, Dana Kontijensi, Hibah RR maupun pooling fund (asuransi bencana). Sedangkan untuk peningkatan kapasitas teknis BPBD, Bappenas mendukung pembahasan usulan kegiatan yang diajukan BNPB.

Sebagai penutup rapat, Sonny meminta agar Kemendagri dan BNPB dapat secara intensif menyelesaikan pembahasan regulasi eselonisasi BPBD untuk pengajuan ke Kementerian PAN RB. Sedangkan untuk mengatasi kemungkinan adanya celah fiskal di daerah, Kemenko PMK akan mengkoordinasikan pembahasan dana alokasi khusus dalam upaya perluasan cakupan bidang bersama BNPB, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan Kementerian LHK.

Foto & Reporter : Dwi