Jakarta (25/6) – Pemerintah menajamkan program dan anggaran terkait dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2020 dalam Rakor Eselon I yang berlangsung di Kemenristekdikti, Jakarta. Hasil rapat ini akan dibawa ke dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM).
Dalam rakor yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, disampaikan bahwa KIP Kuliah menjadi prioritas pemerintah dan akan diimplementasikan mulai tahun 2020. KIP Kuliah, jelas Agus, dapat diberikan kepada mahasiswa yang ada saat ini di semua Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk di Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Kementerian dan Lembaga (PTKL).
Disamping itu, PTKL diharapkan agar menambah daya tamping khusus bagi mahasiswa dari keluarga miskin yang akan diberikan KIP Kuliah. Pemerintah sendiri menargetkan hingga tahun 2024, jumlah mahasiswa bidang vokasi dapat ditingkatkan menjadi lebih dari dua kali daya tampung saat ini. “Berdasarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTN diwajibkan menerima mahasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20% dari jumlah mahasiswa yang diterima,” ujar Agus. Selain membahas daya tamping, rakor kali ini juga dimaksudkan untuk pengumpulan bahan dan data tentang usulan anggaran KIP Kuliah tahun 2020-2024. Agus berharap rakor kali ini mendapat hasil maksimal untuk dibawa ke jenjang RTM.
Sementara itu Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkeu pada kesempatan ini juga sempat memaparkan kebijakan fiscal TA 2020 di bidang SDM, anggaran beasiswa hingga jumlah lulusan SLTA dan penerima KIP versus Daya Tampung Mahasiswa Baru. Adapun Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti mengungkapkan bahwa selain program Bidikmisi yang kelak menjadi bagian dari KIP Kuliah juga ialah program ADiK Papua dan 3T. Kemristekdikti juga mengusulkan bantuan KIP kuliah melanjutkan skema bantuan Bidikmisi yang sedang berjalan, diprioritaskan untuk kelompok miskin dan berprestasi. Bantuan pendidikan itu meliputi biaya hidup dan biaya pendidikan.
Kemristekdikti juga mengusulkan syaratnya merupakan mahasiswa baru ongoing dan aktif yang memiliki keterbatasan ekonomi dan mempnyai prestasi. Selain itu juga sudah diverifikasi sebagai penerima KIP Kuliah dan menandatangani kontrak kinerja KIP Kuliah antara mahasiswa penerima bantuan dengan pengelola KIP Kuliah di Perguruan Tinggi. Rapat ini sendiri akan berlanjut dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM).
Turut hadir dalam rapat ini, Sekretaris Jenderal Ristekdikti Ainun Naim, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas Subandi Sardjoko, Assisten Deputi Urusan Pendidikan Menengah dan Tinggi Kemenko PMK Asril, Assisten Deputi Pembinaan Umat Beragama, Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenko PMK Sahlan, Asisten Deputi Pendidikan Menengah dan Keterampilan Bekerja Kemenko PMK Wijaya Kusumawardhana serta eselon II dan III dari berbagai Kementerian/Lembaga.
Kategori: