Jakarta (2/7) – Kemenko PMK bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait kembali membahas draft policy paper pengembangan panas bumi pada kawasan Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS) dalam sebuah rakor di Dewan Energi Nasional (DEN), Jakarta. Kali ini rakor mendengarkan paparan dari Direktorat Panas Bumi Kementerian ESDM.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menjelaskan, Indonesia sesungguhnya berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi ramah lingkungan. Karenanya Indonesia bermaksud memanfaatkan potensi panas bumi sebagai sumber energi listrik. Diantaranya, amanat UU no 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 314-298 juta ton CO2 pada tahun 2030.
TRHS sendiri menurutnya memiliki potensi panas bumi yang dapat memberikan kontribusi sebesar 1.305 MW atau sekitar 11,56% kebutuhan listrik Sumatera. Kondisi itu setara dengan pengurangan penggunaan 6,13 juta Setara Barel Minyak (SBM) serta mampu menurunkan 7,83 juta ton emisi CO2 per tahun.
Sayangnya berdasarkan Document of Advice Note IUCN UNESCO on Mining and Oil/Gas Activities within Heritage Site pengembangan panas bumi di kawasan TRHS sangat dilarang karena termasuk dalam kegiatan pertambangan. Padahal, Ida melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan.
Indonesia sendiri, dikatakannya, telah memiliki sejumlah payung hukum terkait penyelenggaraan panas bumi di kawasan hutan. Diantaranya, UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Perpres No.56/2018 jo.Perpres No.3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Strategis Nasional, PP No 108 tahun 2015 tentang pengelolaan KSA dan KPA serta Permen LHK No.P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang PJL Panas Bumi pada kawasan TN, Tahura dan TWA.
Sementara itu, Asisten Deputi Warisan Budaya Kemenko PMK Pamuji Lestari menjelaskan bahwa mendukung pengembangan green energy. Untuk selanjutnya, dalam mendukung pengembangan EBT, akan dibuat policy paper terkait pengembangan panas bumi di kawasan TRHS. Pamuji berharap draft policy paper yang disusun mampu mendukung pemanfaatan panas bumi namun juga menjaga kawasan TRHS sebagai warisan dunia. “Untuk itu dalam minggu depan diusahakan agar mampu memfinalisasi draft Policy Paper tersebut,” pintanya.
Sebagai informasi, TRHS atau Situs Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis Sumatera adalah julukan yang diberikan oleh Komite Warisan Dunia pada 2004 untuk tiga taman nasional ini. Ada Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang menerima penghargaan bergengsi ini.
Rakor yang dipimpin oleh ipimpin oleh Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Poernomo ini turut dihadiri oleh Anggota DEN, Kemendikbud, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM), Sekretariat Jenderal DEN dan Asosiasi Panas Bumi Indonesia.
Kategori:
