Jakarta (02/07) - Menindaklanjuti hasil rapat menyamakan persepsi dalam penyusunan RPP perlindungan pelaut awak dan pelaut Perikanan pada tanggal 19 Juni 2019, Kemenko PMK pagi ini mengadakan rakor tindak lanjut pembahasan RPP Penempatan dan perlindungan pelaut awak dan pelaut Perikanan di Jakarta. Kesepakatan ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Kemenko PMK, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet.
Rapat ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, dan didampingi oleh Asisten Deputi, Wagiran. Rakor ini bertujuan untuk pembahasan RPP pasal demi pasal dan sebagai tindak lanjut rakor pada tanggal 19 Juni 2019.
Dalam paparannya, Ghafur menyebutkan Ada 3 hal yang disepakati dalam rakor tersebut, pertama, menyepakati prinsip-prinsip pengaturan tata kelola penempatan dan perlindungan pelaut, kedua, menyepakati 3 butir utama kesepakatan yaitu badan sebagai operator yang utama penempatan dan perlindungan pelaut, kemnaker sebagai regulator pengaturan penempatan dan perlindungan pelaut, integrasi database antar K/L dalam proses pelaksanaan pelayanan dan perlindungan pelaut, ketiga,menyepakati SIUP PAK yg dikeluarkan oleh Kemenaker berdasarkan rekomendasi Kemenhub/ KKP untuk menjalankan fungsi penempatan dan perlindungan pelaut
" Kita harus merujuk pada kesepakatan bersama mengenai tata kelola untuk penempatan dan perlindungan pelaut dalam membahas pasal demi pasal RPP Pelaut, " tandas Ghafur.
Ghafur menambahkan, Ada Poin-poin penting dalam pembahasan RPP pasal demi pasal adalah proses bisnis penempatan dan perlindungan pelaut harus menjadi rujukan dalam pembahasan pasal demi pasal. Untuk itu perlu ditetapkan standar buku penempatan dan pelindungan pelaut serta sistem database pelaut harus terintegrasi. " Kita menginginkan RPP ini menjadi proses terciptanya integrasi, terutama untuk data penempatan dan perlindungan pelaut, " tambahnya.
Hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari kementerian Perhubungan, kementerian perlindungan perempuan dan anak, kementerian perikanan dan kelautan, kementerian ketenagakerjaan, Sekretariat Kabinet, TNP2K dan K/L terkait.
Kategori:
