Jakarta (03/07)--- Dengan imbauan agar dapat dipergunakan dengan efektif dan atas dasar prinsip kehati-hatian, Kemenko PMK hari ini melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penerbitan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Rabu pagi. Penandatanganan ini dilakukan oleh Seskemenko PMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenko PMK, YB Satya Sananugraha dan KPA di lingkungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). PT BRI Tbk secara simbolik menyerahkan KKP baik kepada KPA Kemenko PMK maupun kepada KPA DJSN. Hadir dalam acara ini Jajaran Pejabat di lingkungan Setkemenko PMK dan Sekretariat DJSN; Jajaran Divisi Hubungan Kelembagaan PT BRI Tbk; para bendahara dan PPK di lingkungan Kemenko PMK serta DJSN; dan undangan lainnya.
Seskemenko PMK dalam sambutannya menegaskan bahwa penggunaan KKP dalam sistem keuangan Kemenko PMK adalah untuk mulai membudayakan minimalisasi penggunaan uang tunai menjadi transaksi elektronik. Dengan begitu, diharapkan pula dapat meminimalisir penggelapan dan juga dapat lebih aman. “KKP kita harapkan bersama dapat mendukung tekad dan komitmen Kemenko PMK untuk mempertahankan predikat ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ yang diberikan oleh BPK dan sudah sembilan kali diraih oleh Kemenko PMK,” kata Seskemenko PMK lagi. “Silahkan ikuti diskusi dan belajar bagaimana menggunakan KKP ini dengan baik dan penuh kehati-hatian. Temuan kita di BPK sudah semakin sedikit, semoga dapat semakin baik juga ke depannya.”
KKP diketahui muncul seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 196/PMK.05/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Permenkeu ini mengatur tentang tata cara pembayaran dan penggunaan KKP dalam penyelesaian tagihan kepada negara melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Satker Atase Teknis. Penggunaan KKP di dalam negeri selanjutnya diperuntukkan bagi belanja pemerintah yang difokuskan pada keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dengan jumlah paling banyak Rp50 juta atau jumlah yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan UP. (*)
Foto : Dwi
Kategori:
