Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on July 09, 2019

Foto : 

  • Deputi 1

Jakarta (9/7) -- Pencegahan radikalisme yang mengarah kepada kekerasan dan terorisme perlu dilakukan segera mungkin. Pasalnya radikalisme tengah berkembang di masyarakat. Demikian diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK Doddy Usodo.

Doddy berbicara hal itu dalam rakor “Pencegahan Radikalisme terhadap Anak” yang diselengarakan pada selasa ini. Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNPT pada tahun 2017 disimpulkan bahwa secara umum potensi radikalisme dalam masyarakat Indonesia berada pada tingkat “Sedang” dengan nilai 55,12. Bila dijabarkan lebih dalam, hasil penelitain tersebut menyatakan bahwa dilihat dari aspek pemahaman, posisinya pada tingkat “Tinggi” dengan nilai 60,77.
 
Sementara dari penelitian lainnya, anak-anak dan remaja kita sudah terpapar oleh radikalisme dan terlibat dalam tindak pidana terorisme. BNPT mencatat bahwa sepanjang tahun 2000 hingga 2017, sebanyak 16 anak dan remaja terlibat terorisme. Hal ini menunjukkan bahwa radikalisme tidak lagi sebatas pemahaman, namun telah menjadi sikap atau perilaku nyata.

Sesuai tugas dan fungsinya untuk melakukan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian, Kemenko PMK bersama Kementerian/Lembaga di bawah koordinasinya, sebutnya, perlu meningkatkan upaya untuk mencegah anak terpapar dari radikalisme dan terlibat dalam tindak terorisme.

Rakor ini dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga dan masyarakat sipil, diantaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, BKKBN, BNPT, KPAI, CSAVE, THC, dan UIN. Bertindak sebagai moderator, Asisten Deputi Konflik Sosial, Ponco Respati Nugroho. Adapun narasumber berasal dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memaparkan kebijakan tentang Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. Pada rakor ini pula, masing-masing Kementerian/Lembaga memberi tanggapan dan sekaligus memberi dukungan atas implementasi kebijakan tersebut

Reporter: 

  • Deputi 1