Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on July 23, 2019

Foto : 

  • Deputi 1

Lombok (22/7) - Masa transisi darurat menuju pemulihan pasca bencana gempa yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan berakhir pada 25 Agustus mendatang. Pemerintah Pusat dan Daerah dinilai perlu mengambil langkah-langkah kebijakan strategis untuk percepatan pembangunan dan rehabilitasi hunian tetap (huntap).

Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK) Dody Usodo Hargo meminta Pemkab dan Pemprov untuk dapat segera menyelesaikan verifikasi dan validasi data terkait calon penerima manfaat huntap dan jatah hidup (jadup).

"Paling lambat 1 Agustus 2019 sudah dikoordinasikan dengan Dukcapil," tegas Dody.

Sementara itu, terkait pemberian jadup tahap dua agar segera diproses pengajuan anggaran dan pencairannya, tidak perlu menunggu verifikasi data anomali. Data yang sudah sesuai dapat menerima jadup terlebih dahulu sedangkan untuk data anomali diproses kemudian.

Beberapa hal lain, seperti penyederhanaan aturan, pengadaan bimbingan teknis kepada fasilitator, sosialisasi mengenai RTG, dan juga kemitraan dengan sejumlah pihak dibahas tuntas melalui rakor tersebut.

Rakor dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait diantaranya perwakilan dari Kemensos, Kemendikbud, BNPB, BPBD Provinsi NTB, Danrem 162 Wirabakti, Balai PPW NTB, Dinas Sosial NTB, BPKP NTB, LPJK NTB, BPBD Kabupaten/Kota terdampak, Dinas Perkim NTB, dan perwakilan BRI itu juga mengungkap hal-hal lain seputar perkembangan penanganan pasca gempa di NTB.

Untuk diketahui, rakor tersebut juga merupakan tindak lanjut atas hasil rakor tingkat eselon I tentang perkembangan percepatan penanganan pasca gempa bumi di NTB yang diadakan di Hotel Ibis, Jakarta, 8 April lalu.

Reporter: 

  • Deputi 1