Foto :
- Deputi 1
Medan (22/07) — Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Dody Usodo HGS, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Akta Perdamaian (Van Dading) dan Penanganan Pasca Bencana Erupsi Gunung Sinabung Tahap III di Provinsi Sumatera Utara pada Senin (22/07). Rakor dilaksanakan di Hotel Prime Plaza, Deli Serdang.
Turut mendampingi Asdep Penanganan Pasca Bencana Kemenko PMK, Nelwan Harahap dan Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB. Rakor di hadiri juga oleh Kalaksa BPBD Provinsi Sumatera Utara dan seluruh Kalaksa BPBD se-kab./kota Provinsi Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Dody, menyampaikan bahwa dari keempat tuntutan warga yang mengatasnamakan Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung (Citizen Lawsuit) telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Karo. Tuntutan tersebut antara lain; Pertama, pengesahan Ranperda penanggulangan bencana. Kedua, penyediaan pusat informasi terpadu penanganan bencana. Ketiga, pengesahan status administrasi desa-desa dalam program relokasi tahap pertama (Simacem, Bakerah dan Sukameriah). Keempat, pemutahiran data penerima Jamsos (KKS, KIP dan KIS) bagi korban dan terdampak bencana erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo.
Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB, Ibu Neulis Zuliastri dalam pemaparannya meminta bantuan Kementerian/Lembaga dan SKPD terkait untuk bersama-sama bergotong royong membantu penanganan pasca bencana Erupsi Gunungapi Sinabung sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Terkait progres pelaksanaan RR tahap III, saat ini memasuki tahapan lelang untuk pelaksanaan pembangunan permukiman.
Sementara itu, dalam pemaparannya Kalaksa BPBD Kabupaten Karo menyampaikan salah satu tantangan penanganan pasca bencana Erupsi Gunungapi Sinabung adalah erupsi yang masih terus berlanjut hingga kini. Selain itu para pengembang dalam pembangunan huntap yang tidak berkomitmen dan data masyarakat terdampak yang berubah-ubah juga turut memperlambat proses penanganan pasca bencana.
Kategori:
Reporter:
- Deputi 1
