Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 18, 2014

Jakarta, 18 Agustus - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono merespons perihal desakan sejumlah kalangan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, direvisi.  

"Apanya lagi yang direvisi, wong itu sudah jelas kok," kata Menko Kesra HR. Agung Laksono saat ditemui di Istana Kepresidenan, Ahad (17/8/2014).

Sebagaimana dilansir laman Republika Online, permintaan agar revisi dilaksanakan lantaran beleid yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut, menghadirkan kontroversi seputar aborsi yang diperkenankan apabila perempuan hamil adalah korban perkosaan.

 Menurut Menko Kesra, mengutip isi sebuah pasal dalam PP 61/2014, aborsi hanya dapat dilakukan jika perempuan yang mengandung nyawanya terancam karena gangguan medis dan perkosaan. Khusus untuk perkosaan, Agung Laksono yang pernah menjadi Plt Menteri Agama ini meyakini bisa dideteksi oleh tim terpadu yang akan dibentuk.  

"Kalau jelas karena pemerkosaan, (aborsi) punya alasan yang kuat. Tetapi, jangan disalahgunakan.  Menurut saya yang penting pengawasannya dan itikad baik dari para dokter pemegang sumpah," kata Menko Kesra.  

Pun, Menko Kesra enggan berpolemik saat ditanya penolakan IDI melaksanakan PP ini.  "Menolak apanya?," tanya Menko Kesra. (Rol/Gs)..