Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 18, 2014

Jakarta, 18 Agustus – Menko Kesra mengatakan bahwa tahun 2014 merupakan milestone awal bagi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Kenaker) dalam menyiapkan landasan yang kokoh.

“Tahun 2014 merupakan milestone awal bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam menyiapkan landasan yang kokoh untuk beroperasional BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian”, kata Menko Kesra HR. Agung Laksono dalam Keynote Speechnya pada Pembukaan Seminar Nasional SJSN, Senin (18/8/2014) pagi di Hotel Sari Pan Pasicif, Jakarta.

 Lebih lanjut Menko Kesra mengatakan “Mari kita secara bersama-sama bergandeng tangan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan maupun Asosiasi Pekerja dan Asosiasi Pemberi Kerja untuk memastikan program-program ini berjalan dengan baik dan turut memberikan pengawasan yang efektif dan konsisten sehingga program besar ini Insya Allah akan berjalan dengan baik dan pada gilirannya akan tercipta kepercayaan publik dan peserta serta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan”.

Menko Kesra menegaskan bahwa sudah delapan bulan BPJS Ketenagakerjaan dibentuk sejak Bapak Presiden melaunchingnya pada tanggal 31 Desember 2014 di Istana Bogor.  Tanpa terasa 1 Juli 2015 semakin mendekat dimana BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya harus mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi Peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero) sebagaimana amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Berkenaan dengan hal tersebut saya sangat mengapresiasi diselenggarakannya seminar nasional ini yang memilih tema “Kesiapan Menghadapi Implementasi BPJS Ketenagakerjaan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat”.

Indikator Kesra adalah Berkembangnya Lembaga Jamsos

Visi pembangunan nasional RPJPN tahun 2005-2025 adalah INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL, DAN MAKMUR yang dielaborasi dalam salah satu misinya Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Berkeadilan, yaitu:

  1. meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah; menanggulangi kemiskinan dan pengangguran secara drastis;
  2. menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.

Adapun salah satu indikator kesejahteraan rakyat adalah berkembangnya lembaga jaminan sosial.  Sejak ditetapkannya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN maka perjalanan hidup bangsa Indonesia mengalami perubahan mendasar karena melalui program sistem jaminan sosial nasional, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, baik karena memasuki usia lanjut/pensiun, menderita sakit, mengalami kecelakaan, atau kehilangan pekerjaaan.

Perlu Diperhatikan Penguatan

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 karena merupakan perwujudan perlindungan negara terhadap kesejahteraan sosial seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan. Untuk menjamin penyelenggaraan jaminan sosial terlaksana secara sistematis dan terarah telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan. Selanjutnya dalam menghadapi beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan perlu diperhatikan penguatan dari sisi kepesertaan, pelayanan, penguatan database dan teknologi informasi, investasi, keuangan, sumber daya manusia, dan good corporate governance yang dilengkapi dengan peraturan teknis dan sosialisasi yang menyeluruh kepada para pihak terkait. Di sisi regulasi, saat ini RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian serta RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun masih dalam proses harmonisasi dan pembulatan di Kementerian Hukum dan HAM dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat ditetapkan.

Adapun kekhawatiran akan menurunnya manfaat pelayanan kesehatan yang selama ini telah diberikan kepada para karyawan BUMN tidak perlu terjadi karena saat ini telah diakomodasi  pola manfaat koordinasi (coordination of benefit)  melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan 30 Perusahaan Asuransi Swasta, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan milik BUMN yang memenuhi persyaratan (credentialing).

Terdapat Market 118,4 Juta Tenaga Kerja

Pasar kerja Indonesia terdiri atas 30% pekerja formal dan 70% pekerja informal sehingga diperlukan pekerjaan yang baik, lapangan kerja produktif, hak-hak pekerja terlidungi, dan perlindungan sosial yang memadai.  Berdasarkan laporan tahunan PT. Jamsostek (Persero) Tahun 2013 disebutkan bahwa pada tahun 2014 diprediksikan akan terdapat market untuk sektor formal dan informal sebanyak 118,4 juta tenaga kerja. Sedangkan tahun 2018 diprediksikan akan mencapai jumlah tenaga kerja sebanyak 124,4 juta tenaga kerja. Sementara UMP di Indonesia mengalami peningkatan rata-rata tahunan sebesar 15,64%. Mengacu kepada angka tersebut, maka ke depan pertumbuhan rata-rata upah diperkirakan akan di atas nilai 10% sehingga dapat meningkatkan jumlah kepesertaan  mencapai market share sampai dengan 80% pada tahun 2018.

Berkenaan dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kualitas pelayanan sesuai standar internasional sehingga dapat bersaing dan disandingkan dengan penyedia jaminan sosial di negara-negara lain. Dukungan proses bisnis yang efisien, data yang akurat, serta ditunjang oleh teknologi informasi dan sistem informasi yang handal akan mewujudkan  platform pelayanan yang lebih komprehensif dalam menjawab kebutuhan dan keinginan peserta (e-registration, e-payment, dan e-claim).

Empat Narasumber

Sementara itu Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Ghazali H. Situmorang melaporkan bahwa Seminar ini dilaksanakan guna mengetahui sampai seberapa jauh kesiapan kita dalam mengimplementasikan BPJS Kenaker yang antara lain meliputi kesiapan regulasi, kelembagaan, kepesertaan, dan programnya sebagaimana tercantum dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam seminar ini menampilkan empat narasumber sekaligus sebagai pembicara, yaitu Deputi Bidang Kemiskinan, Kenaker dan UKM Bappenas, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemennakertrans, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Direktur Utama BPJS Kenaker.

Sedangkan peserta seminar lebih kurang 100 orang antara lain dari Kemenko Kesra, Sekda seluruh Indonesia, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Seluruh Indonesia, Kanwil BPJS Kenaker seluruh Indonesia dan organisasi pekerja dan pemberi kerja. (Gs).