Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on August 05, 2019

Foto : 

  • Deputi 5

Jakarta (05/08)--- Kemenko PMK kembali menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan terkait persiapan pendirian Pusat Kebudayaan Islam Indonesia(PUSKIINDO) di Jakarta, akhir Juli 2019 lalu. Rakor dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Warisan Budaya, Kemenko PMK, Pamuji Lestari. Rapat dihadiri oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian PUPR, dan Kementerian BUMN, serta Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Bantul, dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai Penginisiasi pendirian PUSKIINDO.

Rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2019 silam di Kota Yogyakarta, DIY. Pada rapat koordinasi lanjutan  ini, selain bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pendirian Pusat Kebudayaan Islam Indonesia, juga menjaring dukungan Kementerian/Lembaga dan berbagai pihak dalam mewujudkan rencana pendirian Pusat Kebudayaan Islam Indonesia. Pendirian PUSKIINDO sendiri diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas kebudayaan islam pertama bagi Indonesia dan dunia yang membawa konsep kedamaian dan keimanan untuk terwujudnya pemajuan kebudayaan dan NKRI dengan semangat Pancasila.

Lembaga Seni, Budaya, dan Olahraga Muhammadiyah yang mengemban amanah dalam mengeksekusi pendirian PUSKIINDO melaporkan bahwa lahan seluas 135.090 m2 di Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul yang akan digunakan sebagai tempat dibangunnya PUSKIINDO sudah bersertifikat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 13957 tanggal 18 Juli 2019. Persoalan mengenai kekancingan, yaitu pemanfaatan tanah Kesultanan Yogyakarta, diharapkan PP Muhammadiyah mengajukan pemanfaatan tanah Kasultanan agar kemudian pihak Kasultanan menerbitkan Serat kekancingan dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Kasultanan. Desain kompleks Pusat Kebudayaan Islam Indonesia sejauh ini sudah disesuaikan dengan masukan-masukan dari diskusi sebelumnya dan dalam Rakor dipaparkan oleh Arsitek bernama Munichy Bachron Edrees.

Dalam perkembangan rapat, Anggota PP Muhammadiyah, Noor Marzuki menyarankan pendirian PUSKIINDO agar diusulkan kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk masuk di dalam Program Strategis Nasional (PSN) mengingat PUSKIINDO merupakan Pusat Kebudayaan Islam Indonsia yang kreatif, damai, dan menumbuhkan kemandirian berlandaskan Islam. Juga, karena PUSKIINDO dapat menjadi pusat kegiatan religius dan humanis, serta sebagai sarana pembelajaran tentang kebudayaan islam Indonesia yang mengandung nilai lokal, nasional dan universal dan dapat menjadi wahana untuk pendidikan karakter bangsa yg religius, toleran, berempati serta mampu menghargai keberagaman dan kesetaraan gender.

Pimpinan rapat, Asdep Warisan Budaya di penghujung Rakor memimpin penyusunan rumusan rapat untuk menjadi pedoman bagi peserta rapat dalam melaksanakan tindaklanjut rencana pendirian PUSKIINDO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga dan stakeholder. (sumber: Kedep V Kemenko PMK)

Kategori: 

Reporter: 

  • Deputi 5