Jakarta (18/09)--- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK, Tb. Achmad Choesni, didampingi oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Ade Rustama, pagi ini membuka rakor pelaksanaan kebijakan dan program vokasi bagi penyandang disabilitas, di Jakarta. Rakor ini bertujuan untuk mengkoordinasi, sinkronisasi serta pengendalian kebijakan dan program vokasi lintas sektor dan penguatan literasi untuk kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.
Dalam paparannya, Choesni mengatakan bahwa program vokasi sangat penting dalam pemberdayaan penyandang disabilitas agar memiliki skill. Banyak kewirausahaan sosial yang menjadikan penyandang disabilitas hanya sebagai pendamping dan bukan pelaku utama. Hal ini yang menyebabkan penyandang disabilitas tidak maksimal. Oleh karena itu, pemberdayaan harus mencakup pelatihan, produksi, pemasaran, serta pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pendamping dan penyandang disabilitas.
“Program vokasi yang inklusif tidak dapat dilakukan dalam waktu yang singkat tetapi perlu perjuangan, usaha keras dan dukungan seluruh stakeholders dalam mengkoordinasikan program dan kegiatan vokasi bagi penyandang disabilitas guna meningkatkan pemahaman K/L," ujar Choesni. Harapanya bisa terbangun jejaring kemitraan khususnya isu-isu disabilitas di level asian,regional dan internasional.
Selanjutnya, Jika mengacu pada data sakernas yang diolah oleh kementerian ketenagakerjaan, ada 22.653.000 penduduk usia kerja khususnya untuk penyandang disabilitas. Karena dalam konteks pengembangan vokasi dengan isu-isu inklusif, diperlukan pengetahuan dalam memahami disabilitas dan inklusi. hambatan yang dialami disabilitas tentunya terkait persoalan hambatan lingkungan sosial sedangkan inklusi, disabilitas tidak akan menjadi halangan manakala lingkungan memberikan ruang yang aksesible, sehingga memungkinkan disabilitas dapat melakukan aktifitas tanpa hambatan.
Ade Rustama mengatakan bahwa dalam mencapai pembangunan yang inklusif ada tiga prinsip utama mulai dari persoalan aksesibilitas, partisipasi dan anti diskriminatif. Dalam konteks implementasinya pembangunan inklusi dilaksanakan bagi penyandang disabilitas dilaksanakan dengan pendekatan dua jalur atau twin pack, yaitu Kegiatan pengarusutamaan disabilitas di seluruh program, serta Kegiatan yang mentargetkan disabilitas untuk berpartisipasi dan mendapat manfaat dari setiap program berdasarkan kesamaan hak.
"Pembangunan inklusi disabilitas, ada kebijakan-kebijakan yang bersifat khusus dalam rangka mengakomodasi ragam disabilitas. Dalam implementasinya tentu harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, instansi pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas, yang bisa dielaborasi dalam forum tematik disabilitas," tambah Ade.
Di forum internasional, pengakuan terhadap hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak semakin menguat. Organisasi internasioanl, International Labour Organisation (ILO) secara aktif mengangkat isu dunia kerja bagi penyandang disabilitas. ILO memiliki komitmen untuk mempromosikan pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas sebagaimana kegiatan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Hal Pekerjaan dan Jabatan. Konvensi ILO ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21/1999.
