Bogor (25/9) - Sebagai salah satu negara yang memiliki permasalahan tembakau di dunia, Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi serta mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat. Antara lain dalam bentuk penerbitan regulasi pembatasan rokok, kampanye anti rokok, penyuluhan kesehatan, pengaturan iklan, dan penerapan kawasan tanpa rokok di berbagai daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Ad Interim Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, baru-baru ini, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif cukai rokok hingga 23% dan menaikkan harga jual eceran rokok hingga 35% dalam rangka mengendalikan konsumsi rokok.
"Untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia, bahkan ada beberapa studi yang mengatakan bahwa penggunaan rokok atau pembelanjaan rokok memberikan kontribusi terhadap angka kemiskinan di negara tersebut," ujar Agus saat acara pembukaan Asia Pacific Cities Aliance for Tobaco Control and Prevention on Noncommunicable Diseases Summit keempat (4th AP-CAT Summit) di Hotel Grand Savero, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9).
Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey 2018, jumlah perokok di Indonesia mencapai 67% dari total penduduk atau sekitar 178 juta jiwa, bahkan, Indonesia merupakan negara dengan proporsi perokok pria terbanyak di dunia.
Meskipun data Kementerian Kesehatan menyebutkan terjadi sedikit penurunan prevalensi merokok dari 29,3% pada tahun 2013 menjadi 28,8% pada tahun 2018, namun tantangannya, prevalensi merokok usia di bawah 18 tahun meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% tahun 2018.
Padahal, menurut Agus, pemerintah telah menargetkan penurunan prevalensi perokok remaja usia di bawah 18 tahun hingga menyentuh angka 5,4% pada tahun 2019.
"Banyak sekali pekerjaan rumah dari pemerintah untuk mencapai target tersebut. Apalagi, dewasa ini, perokok elektronik juga tengah populer di tengah masyarakat," tukasnya.
Konsumsi rokok elektronik yang semakin meluas di kalangan remaja, nyatanya, belum terbukti lebih aman dibandingkan rokok tembakau. Hasil kajian Badan POM tahun 2017, dalam rokok elektronik ditemukan kandungan zat karsinogenik yang sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa lebih berbahaya dari rokok tembakau.
Penyakit kronis akibat penggunaan tembakau juga telah terbukti menambah beban fiskal negara. Tak tanggung-tanggung, BPJS Kesehatan mencatat pada tahun 2019, Indonesia sedikitnya menanggung beban sebesar Rp20 triliun untuk pembiyaaan penyakit tidak menular.
"Beban fiskal itu bisa semakin besar apabila permasalahan rokok tidak segera kita tangani," ucapnya.
Pemerintah menyadari, kebijakan yang ada saat ini belum cukup mampu untuk menopang upaya penanggulangan rokok secara efektif. Untuk itu, perlu adanya intervensi yang lebih strategis dan komprehensif yang didukung oleh partisipan di masyarakat secara luas.
"Dan yang penting adalah komitmen dan peran dari seluruh pemerintah daerah, terutama dalam pembuatan dan pelaksanaan regulasi-regulasi daerah untuk pengendalian tembakau," cetusnya.
Hingga Agustus 2019, tercatat baru 348 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah menerbitkan regulasi atau Perda Kawasan Tanpa Rokok. Harapannya, Kemendagri dapat turut mendorong percepatan penerbitan regulasi tersebut disusul dengan impelementasi.
"Upaya penanggulangan penanganan rokok perlu komitmen dan sinergi dari semua pihak. Selain itu, kita juga perlu belajar dari negara-negara lain dalam upaya penanganan rokok," tutur Agus.
Sebagai tuan rumah penyelenggaraan 4th AP-CAT Summit, Kota Bogor dapat menjadi contoh yang positif bagi kota-kota lain di Indonesia tanpa terkecuali di dunia dalam hal komitmen penanggulangan masalah tembakau. Selain memiliki regulasi terkait penanganan rokok, Pemerintah Kota Bogor juga telah menyiapkan sebuah generasi yang disebut Tobacco Free Generation.
Konferensi 4th AP-CAT akan berlangsung di Kota Bogor, Indonesia, dari tanggal 25 hingga 26 September 2019. Konferensi dihadiri sekitar 200 delegasi dari 12 negara di kawasan Asia Pasifik. Delegasi terdiri dari Walikota, Gubernur, anggota parlemen, pejabat pemerintah nasional/subnasional, perwakilan dari masyarakat sipil, akademisi dan media.
AP-CAT memiliki tujuan untuk membangun program pengendalian penyakit tembakau dan nonkomunikable yang kuat melalui komitmen politik, peluang kemitraan baru, pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan dan efektif, serta kinerja dan hasil sistem kesehatan masyarakat yang lebih kuat.
"Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan terobosan-terobosan baru dalam pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit akibat tembakau. Mari kita bersama-sama selamatkan masyarakat kita," tandas Agus. (*)
Kategori:
Reporter:
- Puput Mutiara

