Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on November 12, 2019

Foto : 

  • Kristian Suryatna

Jakarta  (12/11) --- Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nyoman Shuida siang ini menerima wawancara dari Media Indonesia di ruang kerjanya. Wawancara dilakukan untuk membahas isu wisata premium di Pulau Komodo, NTT. 

Dalam wawancaranya, Nyoman menjelaskan, Taman Komodo merupakan salah satu cagar biosfer yang telah ditetapkan UNESCO pada tahun 1977 yang kemudian di tahun 1991 Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai warisan dunia heritage.

Cagar biosfer adalah kawasan yang mempunyai ekosistem asli, unik, dan telah mengalami degradasi lingkungan dan dapat dikembangkan sebagai tempat untuk pendidikan dan penelitian. 

"Kemenko PMK telah melakukan langkah-langkah penanganan yang berfokus pada konservasi binatang komodo dan ekosistemnya. Dalam jangka pendek dan jangka panjang harus dilakukan pula koordinasi yang sejalan dengan berbagai kementerian, seperti Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, KLHK, dan juga Pemda," ujar Ghafur.

Menurutnya, saat ini terdapat beberapa kawasan yang menjadi warisan dunia dan termasuk danger list. Danger list merupakan predikat yang diberikan oleh UNESCO akibat adanya degradasi lingkungan, seperti pembangunan  jalan di kawasan hutan, mengeksplorasi tenaga uap sehingga akan terlebih dahulu dikaji.

"Karena ada beberapa taman nasional yang memiliki sumber daya yang bermanfaat bagi masyarakat, namun juga kawasan tersebut juga sebagai kawasan warisan dunia," tambahnya

Kategori: 

Editor: 

  • Puput Mutiara