Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on January 29, 2020

Jakarta (29/1) -- Dalam rangka mempermudah pengelolaan anggaran kementerian/lembaga, khususnya di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Biro Perencanaan Kemenko PMK bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi penerapan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) kepada para pejabat Eselon II beserta jajaran staf-nya.

Kepala Biro Perencanaan Kemenko PMK Yohan menjelaskan, aplikasi SAKTI diterapkan berdasarkan landasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2019 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dan Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-72/AG/2020 tentang Implementasi SAKTI Web dalam Proses Revisi DIPA TA. 2020.

Aplikasi SAKTI ini akan menggantikan aplikasi yang telah digunakan sebelumnya, yakni aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). Yohan mengatakan, penerapan aplikasi ini masih pada tahap uji coba atau piloting yang kemudian nantinya akan diterapkan seutuhnya pada penyusunan anggaran tahun 2021.

"Mulai tanggal 1 Februari 2020, proses usulan revisi sudah menggunakan Aplikasi SAKTI, menggantikan Aplikasi RKAKL dan proses penyusunan anggaran tahun 2021 sudah menggunakan Aplikasi SAKTI," jelas Yohan di hadapan peserta Sosialisasi Pengenalan Aplikasi SAKTI di ruang rapat lantai 14 kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu (29/1).

Aplikasi SAKTI adalah aplikasi berbasis website yang digunakan sebagai sarana bagi satuan kerja (satker) dalam mendukung implementasi Sistem Perbendahaaraan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Aplikasi SAKTI digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan kementerian negara/lembaga yang akan mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang ada. SAKTI Mempunyai fungsi utama dari mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, SAKTI menerapkan konsep single database. 

Menurut Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran DJA Kemenkeu Doddy Triwibowo, uji coba SAKTI yang diterapkan di tahun 2020 adalah berdasarkan pertimbangan waktu proses revisi DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran), karena menurut Doddy, awal tahun  menjadi waktu yang tepat untuk melakukan uji coba aplikasi SAKTI yang akan digunakan oleh user dan satker dalam jumlah besar. 

Menurutnya, revisi yang dilakukan kementerian/lembaga di awal tahun belum begitu banyak, dan para user bisa beralih pelan-pelan dari RKAKL.

"Dalam bayangan kita, satker masih bisa mempelajari secara pelan-pelan mekanisme revisinya dengan SAKTI. Nanti ketika penyusunan anggaran tahun 2021, satker bisa menggunakan SAKTI yang berbasis web," kata Doddy.

Doddy menjelaskan, keunggulan Aplikasi SAKTI yaitu: terintegrasi dan menggunakan satu database terpusat, memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dengan adanya proses enkripsi/dekripsi arsip data komputer (ADK), Dapat di-install di beberapa operating system (misal Windows, Linux) Lebih mudah digunakan (user friendly), dapat dijalankan dalam spesifikasi PC/Laptop yang minimum, dan kinerja aplikasi yang lebih konsisten.

Di hadapan peserta sosialisasi, Yohan berharap, aplikasi SAKTI tak akan menjadi beban baru bagi satuan kerja. "Saya yakin adanya SAKTI ini bisa mempermudah kerja kita, sehingga selama ini kita banyak menggunakan kertas, dengan aplikasi ini kita bisa lebih efektif dan efisien," pungkas Yohan.

Kategori: