Foto :
- Deputi 6
Jakarta (28/1) -- Menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat terbatas tanggal 9 Januari 2020 tentang penanganan kasus kekerasan terhadap anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan rapat sinkronisasi program kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Rapat itu dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga (k/l) terkait diantaranya Kemenko Polhukam, KPPPA, Kemensos, Kemenkes, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemenkumham, Bappenas, Bareskrim, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, BNN, KPAI, dan KPI.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra selaku pimpinan rapat menjelaskan tujuan rapat tersebut ialah untuk mensinergikan seluruh program k/l terkait dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
"Kita harapkan semua program di 2020 akan saling bersinergi untuk bersama-sama mencegah kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Sementara itu, Kemensos sedang mengembangkan Peksos Goes to School dengan target 8 ribu sekolah dan 20 ribu siswa di seluruh Indonesia. Pada tahun 2020, Kemensos akan secara masif ke sekolah yang sudah menjadi target dan mengembangkan kader (leader) yang sensitif terhadap indikasi terjadinya suatu KTA agar dapat dicegah dan dilaporkan.
Dalam rakor juga disampaikan, KPPPA memiliki Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dimonitor dan dikembangkn untuk dapat mendeteksi kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan masyarakat desa.
Sedangkan, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Marwan Syaukani menilai perlunya dilakukan harmonisasi kembali untuk sistem pengaduan dan pelaporan KtA (TESA, TEPSA, layanan UPPA Polri, dsb) agar dapat menjadi one stop service.
Data Bappenas, peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN yakni percepatan kepemilikan akta kelahiran usia 0-17 tahun dengan target tahun 2021 sebesar 92%, 2022 (95%), 2023 (98%), dan tahun 2024 (100%).
Sementara menurut laporan KPPPA, pada tahun 2019, capaian akta kelahiran di Papua baru mencapai 44%. Bahkan ada daerah yang baru mencapai 3%. Selain pengetahuan masyarakat yang rendah, kendala lain yaitu geografis.
Mengakhir rapat, Ghafur menyatakan akan ada rapat lanjutan yang membahas mengenai fokus pencegahan dan penanganan KtA dari mulai pelaporan hingga reintegrasi sosial korban maupun pelaku.
"Selain itu kita juga akan menyelenggarakan rakor lanjutan mengenai Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran di 4 Provinsi: Papua, Papua Barat, NTT dan Maluku sebagai wujud pemenuhan hak sipil seluruh anak Indonesia," pungkas Ghafur.
Kategori:
Reporter:
- Deputi 6
