Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on February 17, 2020

Foto : 

  • Rendy

Jumat (14/2) -- Saat ini Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai populasi disabilitas tertinggi. Namun sayangnya, hal tersebut tidak dibarengi dengan kuatnya partisipasi mereka dalam berbagai sektor antara lain pendidikan, pelatihan, penempatan kerja, dan lainnya.

Oleh karena itu, cara pandang kita terhadap disabilitas harus mulai diubah dengan menempatkannya sebagai subjek dalam menentukan kebijakan dan juga mengubah kebijakan yang semula hanya ditujukan untuk permasalahan sosial menjadi jaminan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Ade Rustama menyampaikan, rapat koordinasi (rakor) dilakukan untuk pemantapan substansi draft RPP, khususnya mengenai Pelayanan Publik yang perlu dilakukan sebelum proses pemantapan konsep di Kementrian Hukum dan HAM.

Sementara itu Ade Rustama juga menjelaskan, upaya tersebut untuk meningkatkan pemahaman dan penguatan sinergi antar K/L dengan organisasi disabilitas serta mendorong KSP untuk menimplementasikan UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya pada penyusunan RPP tentang Permukiman dan Pelayanan Publik, serta penanggulangan Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

“Memasukan disabilitas sebagai kriteria dalam perencanaan pembangunan akan memberikan hasil yang lebih efektif dengan penggunaan anggaran yang lebih efisien,” ungkap Ade dalam rakor tersebut.

Rakor yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 11 Kemenko PMK itu dihadiri oleh perwakilan Kemenaker, Pokja Disabilitas, Bappenas, serta LSM dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Reporter: 

  • Rendy