Jakarta, 27 September - Ketua MUI Din Syamsudin yang juga Wakil Amirul Hajj musim haji tahun ini mengapresiasi penyelenggaraan ibadah haji. Din melihat ada kemajuan dari hasil pembelajaran yang panjang.
"Secara umum penyelenggaraan haji tahun ini relatif baik dan maju dan hampir tidak ada masalah. Mudah-mudahan pada hari yang akan datang tidak ada masalah. Hal ini merupakan buah pembelajaran yang panjang," kata Din kepada Media Center Haji di Makkah, Jumat (26/9/2014) malam.
Namun Din juga memantau adanya penyedia akomodasi di Madinah yang nakal. Gara-gara hal ini 17.000 jamaah haji ditempatkan di luar markaziyah. Din juga mengungkapkan keprihatinan banyaknya jamaah haji yang meninggal.
Sementara itu, anggota Amirul Hajj Yunahar Ilyas, seperti dilansir laman Detiknews.com., menambahkan, dengan adanya permasalahan terutama yang kaitannya dengan pemondokan dan katering di Madinah, diperlukan ketegasan memberi sanksi.
"Perlihatkan bahwa kita bisa tegas karena kalau kita tegas mereka akan takut,''ujarnya.
Masalah majmuah wanprestasi memang jadi momok tersendiri di Madinah. Gara-gara hal ini semua kalangan menyoroti penempatan 17.000 jamaah haji di luar markaziyah.
Baik DPR, DPD, Komisi Pengawas Haji Indonesia, ingin kepastian semua jamaah haji gelombang dua ditempatkan di markaziyah atau berjarak maksimal 650 meter dari Masjid Nabawi.
Pihak PPIH Daker Madinah bersama Dirjen PHU Kemenag Abdul Djamil dan Direktur Penyelenggaraan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis telah melakukan pertemuan dengan majmuah dan mendapatkan kepastian terkait hal tersebut.
Menag Usul 17.000 Jamaah Haji Dapat Kompensasi 300 Riyal
Sementara itu, gara-gara sejumlah majmuah wanprestasi, 17.000 jamaah haji gelombang satu ditempatkan di luar markaziyah. Menteri Agara Lukman Hakim Syaifuddin ingin mengembalikan uang denda majmuah nakal itu ke jamaah haji yang dirugikan.
"Saya ingin berikan ke jamaah," kata Lukman yang bertindak sebagai Amirul Hajj, usai rapat koordinasi di Kantor Urusan Haji Indonesia Daker Makkah, Jumat (26/9/2014) malam.
Seperti diketahui sebagai konsekuensi atas wanprestasi tersebut, para majmuah diharuskan membayar denda 300 riyal per orang (sekitar 1 juta rupiah). Bagi Lukman, denda tersebut seharusnya tak masuk kas negara.
"Tapi kembali ke jamaah," kata Lukman.
Namun demikian tak mudah merealisasikan keinginan Menag tersebut. Karena harus ada payung hukum terkait kebijakan itu. Selain itu juga perlu dibahas bagaimana mekanisme pemberian uang kompensasi tersebut.
Para majmuah punya banyak alasan untuk menempatkan 41 kloter jamaah haji Indonesia di luar markaziyah. Antara lain masalah perluasan Masjid Nabawi yang membuat banyak hotel dihancurkan dan sejumlah hotel yang berada di wilayah perluasan tidak diberikan izin beroperasi.
Namun Kemenag tak mau kompromi dan mendesak majmuah mencari solusi. Selain kena denda 300 riyal per jamaah, majmuah juga menyediakan angkutan untuk jamaah haji, namun jumlah angkutannya sangat kurang.
Pihak kemenag telah menggelar rapat dengan majmuah dan ingin ada jaminan jamaah haji gelombang dua ditempatkan di dalam markaziyah seperti dorongan DPD, DPR, dan KPHI . Para majmuah menjanjikan bakal menempatkan semua jamaah hajri gelombang dua yang bakal merapat ke Madinah pasca puncak haji, di dalam markaziyah dengan jarak maksimal 650 meter dari Masjid Nabawi.
Lalu apakah usul Menag ini akan terealisasi?
Visa Tak Diakui, 300 Jamaah Haji Indonesia Tertahan di Yaman
Ada sebanyak 300 jamaah haji Indonesia tertahan di Yaman. Jamaah tersebut mencoba menunaikan ibadah haji namun dengan cara tak resmi. Sialnya, visa mereka tak diakui.
Demikian disampaikan Komisioner KPHI Agus Priyanto kepada Media Center Haji di Makkah, Jumat (26/9/2014).
Para jamaah haji tersebut menggunakan visa tak resmi untuk haji. Misalnya visa pekerja, ziarah, atau visa kunjungan pekerja.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan calon jamaah haji yang menggunakan visa tak resmi ketika mau masuk Makkah memutar dulu melalui Riyadh kemudian melakukan perjalanan darat.
Visa seperti itu digunakan juga oleh kelompok bimbingan ibadah untuk menjadi jamaah haji non kuota.'' Seharusnya hal itu tidak dilakukan karena risikonya berat dan kalau ketahuan
mereka langsung dideportasi ke Indonesia,''kata Agus.
Undang-Undang tentang penyelenggaraan ibadah haji mengatur sanksi tegas terhadap para penyelenggara ibadah haji seperti travel atau biro perjalanan yang menggunakan non kuota.
Namun tak pernah kapok, tiap tahun ada saja jamaah haji yang pergi ke Tanah Suci dengan jalur non kuota.(Dn/Gs).
Kategori: