Siaran Pers Nomor: 65/Humas PMK/III/2018
PENANGANAN KOORDINASI, SINKRONISASI DAN PENGENDALIAN KEMENKO PMK
Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai sengan Perpres No. 9 Tahun 2015, tentang Kemenko PMK, adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.
Urusan pembangunan manusia dan kebudayaan menjamgkau urusan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan sdm, dan pembangunan karakter bangsa.