Jakarta, 7 Januari - Konsulat Jenderal RI (KJRI) untuk Malaysia di Johor Bahru memulangkan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia atas kerja sama dengan Imigrasi Negeri Johor dan Rumah Perlindungan Wanita, Kempas, Johor.
Berdasarkan keterangan tertulis dari KJRI Malaysia yang diterima Antara, Selasa (6/1/2015), seluruh WNI yang dipulangkan tersebut berasal dari Kudus, Sumedang, Malang, Subang, dan Cianjur.
Seluruh WNI tersebut diserahkan kepada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPA) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang pada 6 Januari 2015 untuk diproses lebih lanjut.
Dengan hanya menggunakan visa kunjungan singkat, para WNI tersebut dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di Melaka selama 1-9 bulan.
11 orang dari korban perdagangan manusia itu diserahkan oleh seorang agen bernama Ricky di Batam dengan nama perusahaan PT Iin Era Sejahtera kepada Mr. Tang, Majikan di Melaka dan dijanjikan akan dibuatkan surat izin kerja.
Para korban kemudian melaporkan majikan ke Balai Polis Daerah Melaka setelah surat izin kerja mereka tidak dibuatkan dan tidak mendapat gaji.
Dalam kasus ini, 13 WNI tersebut menjadi saksi atas dakwaan yang dikenakan kepada majikan mereka mengenai pelanggaran Akta Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) tahun 2007.
Kasus ini telah disidangkan di Mahkamah Melaka, malaysia dan selama proses penyidikan Mahkamah telah mengeluarkan "Protection Order" untuk menempatkan korban di rumah perlindungan,
Mahkamah kemudian memutuskan bahwa kesaksian yang diberikan oleh 13 WNI mencukupi sehingga diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia.
Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Johor Bahru juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melacak keberadaan Ricky yang diduga telah menyalahgunakan nama perusahaan tertentu untuk kegiatan penyaluran buruh migran Indonesia tidak resmi.
Pemulangan korban perdagangan manusia ini merupakan kali kedua yang dilakukan KJRI Johor Bahru dalam dua bulan terakhir setelah memulangkan 13 WNI yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial pada 12 Desember 2014.
26 PPTKIS dicabut izinnya pada 2014
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi pencabutan izin operasional terhadap 26 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atas pelanggaran yang dilakukan selama tahun 2014.
"Jumlah itu termasuk dua perusahaan yang disidak pada bulan November 2014 yaitu PT El Karim Makmur Sentosa dan PT Malindo Mitra Perkasa (MMP)," kata Menaker Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat (2/1/2015)..
Menteri menegaskan, pencabutan izin oprasional bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola perlindungan dan penempatan TKI di Luar Negeri.
Selain mencabut izin operasional 26 PPTKIS, Kemnaker juga menjatuhkan sanksi skorsing terhadap 231 PPTKIS lainnnya.
Dengan pemberian sanksi tersebut, jumlah PPTKIS yang masih beroperasional saat ini berjumlah 518 PPTKIS.
Menaker menyebut tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri itu merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.
"Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi," kata Hanif.
Secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak, misalnya tempat tidur atau kamar mandi yang tidak memadai.
Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan adalah melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yordania dan Suriah.
Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, begitu juga pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI.
Untuk menghindari terulangnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PPTKIS, Menaker mengeluarkan Permenaker No 24 tahun 2014 tentang perubahan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan SIPPPTKIS.
"Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah ditetapkan blacklist selama lima tahun terhadap penanggung jawab PPTKIS yang sudah dicabut SIUPnya karena melakukan pelanggaran berat," kata Hanif.
Sebelumnya, tidak ada larangan bagi direktur PPTKIS yang sudah dicabut SIUPnya untuk berbisnis kembali dalam bidang itu sesegera mungkin.
Selain menjatuhkan sanksi, Kemnaker juga melakukan evaluasi kinerja PPTKIS melalui pendaftaran ulang dan melengkapi dokumen administrasi dengan hasil sebanyak 316 PPTKIS telah menyerahkan dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 159 PPTKIS lainnya telah melakukan pendaftaran ulang tetapi dokumen belum lengkap antara lain neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin BLK, izin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan serta 43 PPTKIS belum melakukan pendaftaran ulang. (Ant/Gs).