Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on January 15, 2015

Jakarta, 15 Januari - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, setiap bulan sekitar 3.000 sampai 3.500 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dipulangkan (dideportasi) dari Malaysia.

"Setiap bulan yang dideportasi dari Malaysia bisa sampai 3.000 hingga 3.500 TKI melalui Tanjung Pinang Kepulauan Riau," kata Mensos di Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Para TKI bermasalah tersebut seharusnya ditampung sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) yang ada di Tanjung Pinang.

Namun RPTC yang dimiliki Kementerian Sosial tersebut hanya berkapasitas 300 orang.

Kementerian Sosial seperti dilansir laman Antaranews, memiliki dua RPTC yaitu di Bambu Apus Jakarta dan Tanjung Pinang serta 22 RPTC lainnya namun dengan status menyewa selama dua tahun.

"Volume TKI yang dipulangkan terus bertambah, maka kita butuh sinergi dengan lembaga lain misalnya RS Bhayangkara Polri Dr Sukanto Kramatjati," katanya.

Sebab, para pekerja migran tersebut sebagian besar bermasalah baik mengalami kekerasan fisik dan ada juga kejiwaan sehingga perlu penanganan lebih lanjut.

Biasanya mereka yang mengalami kekeraan atau juga depresi ditampung sementara di RPTC untuk diobati sebelum dipulangkan ke kampung asalnya.

Sesuai tugas dan fungsinya, Kemensos memberikan bantuan kepada pekerja migran bermasalah saat mereka di lokasi penampungan atau RPTC. Selain itu juga memberikan biaya pemulang sebesar Rp1,5 juta setiap orang.

Di samping itu Kemensos memberikan bantuan modal sebesar Rp3 juta untuk masing-masing pekerja migran pascapemulangan.

"Dalam rakor Menko kemarin kita bahas juga mengenai bantuan apa yang diberikan setelah mereka mendapat modal, khawatir kalau tidak diberi pelatihan mereka tidak cukup punya keahlian maka akan lakukan apa dengan modal itu," jelas Mensos.

Maka Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja sedang menyiapkan format untuk mengaktifkan kembali Balai Latihan Kerja (BLK) dalam pelatihan yang sesungguhnya sehingga bisa melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

 

Hampir 80 persen TKI berangkat tanpa informasi

Sementara itu, hampir 80 persen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berangkat ke luar negeri tanpa mengetahui informasi apapun terkait pekerjaannya.

"Hampir 80 persen TKI tidak tahu apa yang akan terjadi di penempatannya," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Tenaga Kerja Reyna Usman, saat memberikan keterangan pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, banyak TKI yang tidak mendapatkan informasi yang utuh tentang segala hal yang menyangkut pekerjaannya di luar negeri.
(Simak di sini, keterangan Mensos mengenai jumlah TKI yang dipulangkan)

"Mereka tidak punya informasi yang utuh mengenai gaji, akan bekerja di mana, jam kerjanya seperti apa, di mana tinggalnya," kata dia.

Bahkan, Reyna menambahkan, banyak TKI yang baru menandatangi perjanjian kerja saat berada di bandara.

"Banyak TKI yang baru tanda tangan perjanjian kerja di bandara, satu jam sebelum penerbangan," jelas dia.

Reyna juga menyebutkan, rata-rata para TKI hanya mengenyam pendidikan rendah.

"Yang bekerja umumnya berpendidikan tamat SD. Mereka masih kurang informasi mengenai pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan," ujar dia.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, ia mengatakan, akan dilakukan pembatasan dan pengendalian melalui peraturan menteri agar tidak semua TKI bisa bekerja di luar negeri.

"Jadi tidak semua TKI bisa bekerja di luar negeri. Ada kualifikasi jabatan. Harus memiliki skill untuk bekerja dan bisa melindungi diri sendiri," jelas Reyna. (Ant/Gs).