Jakarta (12/3) -- Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK, Ade Rustama memimpin rapat koordinasi (Rakor) tentang Standar Kompetensi Kerja Profesi "Masseur" atau Pemijat Penyandang Disabilitas Netra. Rapat diselenggarakn di ruang rapat Taskin, Kemenko PMK, Jakarta (12/3). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Kemensos, Kemenkes, BNSP, Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) serta K/L terkait lainnya.
Ade mengatakan, berdasarkan catatan dari Pertuni kurang lebih 70% Penyandang Disabilitas Netra Dewasa di Indonesia berprofesi “Masseur”. Sementara, menurut data Kemenkes jumlah Penyandang Disabilitas Netra sebanyak 1,5% dari populasi Indonesia (260 juta) atau 3.9 juta jiwa.
"Lain halnya data dari Kemendikbud, menurut data Kemdikbud pada tahun 2016 anak penyandang disabilitas yang memperoleh pendidikan baru 18%. Sedangkan anak-anak penyandang disabilitas netra yang tidak dapat mengakses pendidikan umumnya mengikuti program rehabilitasi dari Kemensos/Dinsos. Contohnya pelatihan masseur atau pemijat", jelas Ade.
Namun demikian, menurut Ade, program pelatihan belum disertakan dengan penetapan standar kompetensi kerja dan sertifikat yang dimiliki tidak sepenuhnya diakui Dinas Kesehatan sehingga untuk membuka Klinik Massage belum mendapatkan ijin dari Dinas Kesehatan hal ini membuat kesejahteraan penyadang disabilitas netra rata-rata rendah dan bergantung dengan jaminan sosial Pemerintah.
"Untuk itu, dalam rapat kali ini, melalui Kemenko PMK, Pertuni meminta penguatan dukungan K/L yang diperlukan berkenaan dengan Proses Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Masseur penyandang disabilitas netra," ujar Ade.
Pertuni, lanjut Ade, adalah mitra strategis pemerintah dalam Koalisi Kelompok Kerja Undang-Undang Disabilitas. Sejak awal berdiri di tahun 1966, Pertuni berupaya mencerdaskan dan memandirikan penyandang disabilitas netra di Indonesia dalam masyarakat inklusif.
Menurut Ade, Pertuni dalam mengajukan SKKNI telah melalui beberapa proses tahapan, dimulai dengan beraudiensi dengan BNSP periode 2013-2018, hasil dari Ketua BNSP: Pertuni memiliki legitimasi mendirikan LSP “Masseur Tunanetra”. Pertuni juga menghimpun masukan dari praktisi melalui diskusi terfokus dengan bahasan skema sertifikasi profesi “Masseur Tunanetra”.
"Pertuni juga menyampaikan surat kepada Kepala BPPSDM - KemenKes agar profesi “Masseur Tunanetra” menjadi tenaga kesehatan. Lalu, BPPSDM - KemenKes mengundang rapat Pertuni pada 11 & 18 Desember 2018," kata Ade.
Selanjutnya, ketika masa bakti BNSP periode 2013-2018 habis, Pertuni kembali bersurat kepada kepala BNSP 2018-2023 untuk melanjutkan proses dan mengikuti pertemuan apresiasi pada 9 Jan 2019 dan sedang berproses pengajuan permohonan lisensi. BNSP menyarankan Pertuni mendapatkan dukungan K/L lebih luas. "Pertemuan ini adalah bagian dari ikhtiar Pertuni untuk memperjuangkan nasib anggotanya," ujar Ade.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Pertuni, Aria Indrawati, menurutnya, karena ketiadaan standar kompetensi kerja, sebagian besar tunanetra yang berprofesi sebagai masseur tidak dapat survive di persaingan industri jasa massage yang ketat. Mereka harus bersaing dengan penyedia jasa massage yang bukan tunanetra, bahkan dari luar negeri, seperti Jepang dang Korea Selatan, yang dibekali dengan ketrampilan soft skill yang baik dan fasilitas klinik yang sangat memadai.
Menurut Aria, di negara-negara lain, termasuk negara kawasan Asia Tenggara, profesi masseur tunanetra sangat dihargai oleh masyarakat dan negara, mereka menikmati hidup sejahtera. Hal ini dikarenakan kompetensi dan kualitas kerja mereka sangat baik, dapat mengikuti perkembangan jaman, dan dapat memenuhi permintaan pasar industri massage.
"Dengan memiliki kompetensi kerja yang terstandar, sebagaimana profesi lainnya, diharapkan profesi masseur tunanetra akan lebih dihargai oleh masyarakat pengguna jasa profesi tersebut dan akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka secara ekonomi dan prestige mereka di masyarakat," ungkap Aria.
Kategori:
