Jakarta (04/07) – Dalam memastikan kesiapan implementasi UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019 tentang peraturan dan pelaksanaanya, Kemenko PMK siang ini mengadakan Rapat Koordinasi Integrasi pelaksanaan UU no 33 tahun 2014 di ruang rapat lantai 6 Kemenko PMK, Jakarta. Rapat ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono.
Dalam Paparanya, Agus mengatakan bahwa UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini implikasinya besar sekali, karena merupakan suatu bentuk perlindungan bagi masyarakat tentang ketersediaan produk halal.
Tujuan utama dari UU ini, tambah Agus, memberikan kenyaman, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Ini sangat strategis sekali, karena sebagian besar masyarakat Indonesia mayoritas beragama islam, sehingga UU ini memberikan perlindungan kepada warga Negara kita.
“ Jika berbicara tentang konsumsi produk, dari segi ekonomi potensinya sangat besar. Karena merupakan suatu bentuk upaya, bagaimana mengoptimalkan pasar dalam negeri. jangan sampai pasar domestik ini dinikmati oleh orang lain “, Jelas Agus.
Menurut Agus, perlu dibangun kesadaran bersama semua K/L untuk memberikan jaminan produk halal dan mengoptimalkan pasar dalam negeri. Karena ini merupakan langkah strategis mengurangi defisit transkasi perdagangan dan mengurangi import dari luar negeri. Karena dengan UU ini kita berhak melindungi ketersediaan produk halal masyarakat.
"Tantangannya, terkait produk halal ini harus lebih selektif. karena kita akan menghadapi ribuan produk halal yang masuk di Negara kita. Sementara itu, tantangan terbesarnya adalah ketersediaan jumlah produk halal", jelas Agus.
Untuk itu, Agus mengajak K/L untuk melihat dalam perpspektif ekonomi produk halal bahwa ini merupakan suatu bentuk competitive advantage dari produsen dalam negeri, dan ini juga bisa dijadikan terobosan untuk mengurangi defisit transaksi perdagangan Karena bisa mengurangi import jika bisa diterapkan.
Diakhir paparanya, Agus berharap, agar masing-masing K/L bisa mengkampanyekan konsumsi produk halal. Dengan mengkonsumsi produk halal, bisa memberikan kesan pada perusahaan dalam negeri untuk bisa dengan cepat diuji kehalalan produknya supaya bisa menangkap produksi dalam negeri. Untuk itu masing-masing K/L harus bisa mengestimasi komponen Import produk-produk di bawah kementerian, sehingga bisa diprediksi dan dikembangkan produk kehalalan yang di dapat.
Hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari Kementerian Agama, Kemenko Bidang Perekonomian, MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi serta Badan Nasional Sertifikasi Prosfesi
Kategori:
