Jakarta (23/4) -- Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, membuka secara resmi Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Acara dilaksanakan di Aula Heritage Kantor kemenko PMK, Jakarta, Selasa pagi (23/4).Kegiatan ini merupakan inisiasi Dharma Wania Persatuan Kemenko PMK bekerja sama dengan Keasdepan Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK.
Mengawali sambutannya, Agus mengatakan Kegiatan sosialisasi UU JPH dengan tema "Peran Ibu dalam Pembangunan Manusia: Menciptakan SDM yang Unggul dan Berahlak Mulia Melalui Pendidikan yang Berkualitas dan Asupan yang Halal" diharapkan dapat dijadikan sebagai forum yang bermanfaat bagi peserta, terutama dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Agus, UU JPH merupakan jaminan negara kepada setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. "Dalam hal ini negara telah hadir memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, dimana saat ini produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya", tambahnya.
Lebih jauh, Agus menjelaskan, bahwa UU JPH bertujuan untuk: 1) Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, dan 2) Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Di era globalisasi perdagangan saat ini, menurut Agus, berbagai produk olahan dari luar negeri begitu mudah masuk ke Indonesia, maka adanya jaminan kehalalan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, maupun barang gunaan lainnya menjadi sangat penting, khususnya bagi umat Islam.
Selain itu, menurut Agus, Undang-Undang Jaminan Produk Halal merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan dan menjamin masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk Halal, serta dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Terkait dengan tema yang diangkat pada sosialisasi UU JPH, Agus menjelaskan, bahwa asupan makanan halal dan thoyib sangatlah penting dalam membentuk sumber daya manusia berkualitas menuju generasi Indonesia emas. Kesadaran ini harus dimulai dari masing-masing individu, khususnya para calon pengantin laki-laki dan perempuan, yang kelak akan menjadi orang tua.
"Karena makanan halal dan thoyib akan berdampak pada tumbuh kembangnya calon generasi penerus yang akan lahir dalam membentuk generasi sehat dan kuat, baik jasmani, maupun rohani", ujar Agus.
Menurut Agus, Human capital sejatinya memang seperti lingkaran. Sebuah kehidupan diawali bukan dari kelahiran, melainkan dari kandungan. Menurutnya, Seribu hari pertama kehidupan amat penting, dilanjutkan dengan mendidik dilingkungan rumah, memberikan pendidikan formal dari dasar hingga perguruan tinggi hingga akhirnya menikah dan memiliki anak. Dengan demikian, lingkaran human capital life cycle berulang kembali.
"Di sinilah, sekali lagi saya tekankan kesadaran para calon pengantin untuk memahami, mempelajari, dan menjalankan perintah agama, terutama dalam mengonsumsi makanan yang halal dan thoyib. Karena makanan yang halal akan berpengaruh pada pembentukan fisik, pembentukan mental, dan mempengaruhi perilaku/sikap/cara pikir", terang Agus.
Diakhir sambutannya, Agus menyampaikan apresiasi yang positif kepada penyelenggara dalam hal ini Ketua Dharma Wanita Persatuan Kemenko PMK, Dina Pristiani Sartono, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso, yang turut hadir sebagai salah satu narasumber, serta kepada suluruh peserta.
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis, Agus menyerahkan sertifikat sebagai bentuk apresiasi kepada Ketua DWP Kemenko PMK atas dukungannya terhadap program pemerintah dalam mensosialisasikan UU JPH. Sementara, Kepala BPJPH Kemenag, Sukoso, memberikan sertifikat kepada Direktur Istana Mulia Boording School, Serang Banten sebagai inisiator edukasi halal berbasis IT pada lembaga pendidikan.
Sementara itu, dalam laporan kegiatan yang disampaikan Ketua DWP Kemenko PMK, Dina, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi UU JPH diharapkan dapat memberikan pemahaman dan wawasan bagi peserta, terutama ibu-ibu Dharma Wanita Kemenko PMK terkait dengan jaminan produk halal, termasuk pentingnya asupan makanan halal.
Menurut Dina, pendidikan dan asupan makanan halal bagi anggota keluarga merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Keduanya saling menguatkan. Dan hal ini penting untuk diketahui para ibu sebagai sekolah pertama bagi proses pendidikan anak-anaknya.
Ibu, lanjut Dina, adalah gudang ilmu, pusat peradaban dan wadah yang menghimpun sifat-sifat ahlak mulia. Peran yang sangat penting ini menuntut seorang ibu untuk membekali dirinya dengan ilmu yang memadai. Oleh karena itu, seorang perempuan yang nanti akan menjadi ibu, harus terus bergerak untuk meningkatkan kualitas dirinya.
Menurut Dina, generasi yang hebat adalah karya dari pendidikan keluarga yang sukses dari si ibu. Pendidikan yang dihadirkan ibu dalam keluarga harus mencakup semua aspek kehidupan. Disinilah, ibu perlu memperhatikan dan memahami mengenai pentingnya makanan yang halal dan thoyib sebagai asupan makanan yang akan dikonsumsi untuk seluruh anggota keluarga. "Dengan demikian. ke depan bangsa ini akan memiliki sumber daya manusia yang unggul, berahlak mulia, dan berkualitas", harapnya.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan diskusi dengan narasumber Ka.BPJPH Kemenag, Sukoso, dan Asdep PAUD, Dikdas, dan Dikmas Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri dengan moderator Asdep Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK, Aris Dharmansyah. Kegiatan ini juga dihadiri pejabat eselon II, III, dan IV Kemenko PMK, para staf Kemenko PMK, Anggota DWP Kemenko PMK, serta anggota PKK.
Kategori:
