Jakarta (09/07) -- Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Prof. R. Agus Sartono, M.BA (dua kiri) mempimpin rapat koordinasi tentang status pengajar dan pegawai eks Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Rapat tersebut membahas beberapa tindak lanjut diantaranya : 1) aset PTS yang diserahkan kepada pemerintah, 2) perubahan status dosen PTS, dan 3) perubahan status pegawai PTS. Laporan progress tindak lanjut tersebut ditunggu hingga Oktober 2015, himbau Prof. R. Agus Sartono, M.BA. Untuk mendukung proses status pengajar dan pegawai tersebut masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang jabatan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen P3K dan RPP tentang manajemen PNS. (Humas/Pram/Kedep IV Kemenko PMK)
Kategori: