Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on April 29, 2019

Jakarta (29/4) - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan rapat koordinasi lanjutan mengenai alih status tanah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Utara (Kaltara) di ruang rapat lantai 4, Kemenko PMK, Jakarta (29/4).

Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Masyarakat Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri. Turut hadir, sejumlah perwakilan kementerian/lembaga terkait diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Masyarakat Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan bahwa pada dasarnya alih status tanah LPMP Kaltara sudah berproses sejak 2017. Luas tanah yang semula diajukan 3,7 hektare (ha) diperluas menjadi 6 ha.

"Prinsipnya tanah (seluas 6 ha) itu sudah diberikan dan Kemendes PDTT tidak mempermasalahkan. Hanya saja, Kemendikbud perlu mengkonfirmasi ke BPN apakah di atas tanah itu ada hak-hak (kepemilikan) lain atau tidak," ujarnya.

Femmy menargetkan proses alih status tanah LPMP Kaltara akan selesai dalam waktu sebulan. Mulai dari LPMP mengajukan pengecekan tanah kepada Kantor Pertahanan di Kaltara hingga surat pemberitahuan dari Mendikbud ke Mendes PDTT mengenai status tanah LPMP di Kaltara.

"Yang penting pada akhir Mei status tanah sudah jelas," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi Kemendes PDTT Nirwan Ahmad Helmi menyatakan, tanah LPMP Kaltara tersebut berstatus HPL. Kendati demikian, hal itu masih harus dikonfirmasi oleh BPN.

Berdasarkan rezim tanah Peraturan Pemerintah No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Kemendes PDTT hanya memperoleh mandat untuk dapat memberikan langsung seluas tanah HPL kepada transmigran.

"Jadi kalau sesuai SK Menteri BPN, tanah 6 ha yang nanti sudah dikonfirmasi bahwa itu adalah HPL akan kita serahkan dulu ke BPN sebagai aset negara. Setelah itu, dari BPN nanti yang akan menyerahkan ke Kemendikbud karena kita tidak bisa langsung," tuturnya.

Ketua LPMP Kaltara Jarwoko pun menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada BPN terkait status tanah LPMP seluas 6 ha. Meskipun, ia mengklaim tanah seluas 3,7 ha yang diajukan sebelumnya sudah jelas berstatus HPL.

"Lahan yang 3,4 ha sudah kita mintakan titik koordinatnya ke BPN dan BPN sudah menyatakan itu tanah HPL. Seandainya bertambah lahannya, kami akan bayar kembali sisanya untuk pengukuran dan PNBP penerbitan sertifikat," pungkasnya.

Reporter : Puput

Kategori: