Jakarta 14 desember2015 . Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak ,Sujatmiko di depan Focus Group Discusstion (FGD ) Penanganan Korban Perdagangan Orang dan penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO di jakarta memaparkan bahwa jumlah korban mengacu data PBB mencapai 4 juta orang atau 600.000 sampai 800.000 ribu per tahun. Di Indonesia, korban kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) ini mencapai jumlah74.616 - 1 juta per tahun, dengan korban baik laki-laki, perempuan, maupun anak. Jumlah yang besar ini karena Indonesia termasuk sebagai 3 kategori yaitu negara sumber, transit, dan penerima kejahatantraffiking.
Pemerintah Indonesia telah merativikasi konvensi tentang Kejahatan Terorganisir beserta protokolnya yaitu Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children dan telah memiliki perangkat perundang-undangan yang cukup lengkap serta mendirikan lembaga koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota yang saat ini telah berjumlah 31 gugus tugas propinsi dan 191 gugus tugas kabupaten/kota.
Penanganan korban TPPO yang di luar negeri dilakukan oleh Kemenlu dengan memulangkan sekitar 500 orang para korban pada tahun 2015, dan telah berhasil memperjuangkan ganti rugi/restitusi korban yang diberikan pada 155 korban anak buah kapal sebesar 1,1 milyar.. disamping itu juga perlindungan sosial pada korban diberikan oleh Kementerian Sosial berupa penampungan sementara, kebutuhan sandang-pangan dan kesehatan, pemulangan daerah asal, serta reintegrasi sosial.
Dalam hal penegakan hukum, Polri telah berhasil menyelesaikan berbagai kasus termasuk perdagangan orang yang korbannya adalah anak buah kapal dari Myanmar. Polri terus berupaya meningkatkan kemampuan dan mendorong dilaksanakan kerjasama traffiking in person (TIP) dengan berbagai negara.sementara Pimpinan IOM menyampaikan berbagai bentuk bantuan IOM termasuk diantaranya membantu pencegahan dan penanganan korban serta pemberdayaan korban di beberapa daerah terpilih di Indonesia.
Focus Group Discusstion (FGD) Penanganan Korban Perdagangan Orang dan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diselenggarakan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan di Hotel Borobudur. Acara dibuka oleh Deputi V/Kamnas Kemenko Polhukam yang menghadirkan 5 (lima) pembicara yaitu Dubes Sujatmiko, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK; Akifah Elansari, Direktur KTKPM Kemensos; Umar Surya Fana, DITTIPIDUM, Bareskrim Polri; Faizal Chery Sidharta, Ditjen Multilateral Kementerian Luar Negeri, dan Mark Getchell, Pimpinan Kantor IOM di Indonesia
Dalam sambutannya , Plt. Deputi Menko Polhukam, Andrie Soetarno mengingatkan bahwa TPPO merupakan kejahatan berat yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia, dan salah satu jenis kejahatan lintas Negara yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, narkoba, dan pemalsuan dokumen dengan modus yang semakin berkembang. Kejahatan ini tidak lagi dilakukan oleh perseorangan akan tetapi oleh sindikat terorganisir yang memiliki jaringan internasional. (sumber deputi 6 /Humas )
