Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on May 10, 2019

Jakarta (10/5) - Kasus pornografi anak kembali mencuat ke permukaan. Baru-baru ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengonfirmasikan sebanyak 34 anak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kecanduan seks menyimpang. Hal itu ditengarai lantaran perilaku sering menonton video porno sesama jenis.

Pemerintah lintas kementerian/lembaga (k/l) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membahas secara serius mengenai upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Marwan Syaukani mengatakan bahwa pornografi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Bukan hanya kasus pemerkosaan, bahkan sudah sampai pada kasus penjualan anak oleh orang tua.

“Ini gawat. Kita smartphone tinggi, tapi sebagian besar digunakan untuk yang negatif. Bahkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), prevalensi yang targetnya turun malah naik, termasuk yang mengakses situs porno. Kita betul-betul harus waspada,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Kejahatan Siber yang Mengakibatkan Kekerasan Terhadap Anak di Ruang Rapat Lantai 4, Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (10/5).

Marwan menyebutkan bahaya pornografi, apalagi yang sampai melibatkan anak, justru lebih besar ketimbang narkoba. Pasalnya, pornografi dapat menimbulkan kecanduan hingga merusak otak.

Kendati, ia tak menampik, upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan sampai saat ini belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Pihak kepolisian dan juga pengadilan acapkali kesulitan mendapatkan saksi yang melihat secara langsung tindak pidana kekerasan ataupun pornografi yang terjadi pada anak.

 “Undang-Undang (UU) telah mewajibkan untuk melindungi anak-anak kita. Meski faktanya belum optimal, kita perlu melakukan berbagai tindakan tersebut,” ucapnya.

Kanit IV Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Rita Wulandari Wibowo menerangkan bahwa secara umum kasus pornografi yang berawal dari situs internet dapat ditangani melalui penelusuran digital.

“Kita akui, infrastruktur kita masih belum kuat. Peran kita bersama untuk memperkuat itu dengan pencegahan, bukan sekadar sosialisasi atau imbauan tapi tindakan,” tegasnya.

Menurut Rita, masyarakat harus diberikan pengetahuan terkait sanksi yang ada di Pasal 32 UU no.44/2008 tentang Pornografi. Intinya, bahwa siapapun yang menyimpan konten pornografi juga bisa dikenai sanksi tegas hukuman enam tahun penjara.

Seluruh perwakilan k/l yang hadir dalam rapat koordinasi teknis tersebut, diantaranya, KPPPA, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Penyiaran Indonesia, Mahkamah Konstitusi, sepakat bahwa ancaman kejahatan siber yang berujung pada kasus-kasus pornografi yang melibatkan anak harus segera diantisipasi.

Foto & Reporter : Puput

Kategori: