Jakarta (27/6) – Pemerintah melalui Kemenko PMK dan Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait tengah mengevaluasi Permendikbud Nomor 33/2018. Dalam rakor terkait kamis pagi ini dilakukan identifikasi permasalahan dan rekomendasi tindak lanjut.
Asisten Deputi Pendidikan Menengah dan Keterampilan Bekerja Kemenko PMK, Wijaya Kusumawardhana menjelaskan, sehubungan dengan upaya peningkatan kompetensi guru SMK melalui magang di industri, Kemenperin menilai implementasi Permendikbud Nomor 33/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD berdampak pada penurunan motivasi guru yang mengikuti pelatihan/magang di industri. “Atas dasar itu perlu dicarikan solusinya bersama-sama,” ujar Wijaya.
Rakor ini, sambungnya, diharapkan mampu mengidentifikasi hambatan yang dihadapi Kemenperin terkait pelaksanaan kegiatan magang guru di industri akibat adanya Permendikbud Nomor 33/2018. Termasuk menyepakati solusi yang perlu diambil untuk mendukung kelancaran program vokasi link & macth antara SMK dengan industri. Selain itu juga menetapkan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh K/L lainnya.
Wijaya juga menerangkan latar belakang terkait Permendikbud Nomor 33/2018 diantaranya keterbatasan jumlah guru produktif dan rendahnya kompetensi mereka. Selain itu perlunya sinkronisasi produk hukum yang saling menopang antar K/L terkait. Termasuk pentingnya fokus pada percepatan peningkatan kompetensi guru produksi di SMK melalui diklat/magang industri.
Karenanya dalam rakor ini, K/L terkait merekomendasikan perlunya ketegasan terkait pengertian magang atau pelatihan guru di Industri. Sementara, Kemendikbud juga harus melakukan koordinasi dengan Kemenkumham terkait perubahan Permendikbud No 33 tahun 2018. Adapun Kemenperin juga harus bersurat kepada Kepala Daerah cq Dinas Pendidikan, Kemendikbud dan Kemenko PMK. Kemenko PMK sendiri menargetkan penyelesaian rekomendasi itu selama 1 minggu. “Perubahan Permendikbud No 33 tahun 2018 perlu dilakukan secara pararel. Setelah pertemuan ini diharapkan bisa dilanjutkan secara konkrit. Kedepannya kita berharap semoga tidak ada lagi perubahan,” tutup Wijaya.
Kategori:
