Jakarta (03/07) – Dalam upaya meningkatkan kualitas manajemen kinerja serta mewujudkan akuntabilitas kinerja pegawai, Kemenko PMK mengadakan rapat sosialisasi pedoman akuntabilitas kinerja di ruang rapat lantai 7 Kemenko PMK. Hal ini sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksaan kegiatan pada triwulan II tahun 2019. Rapat ini dipimpin oleh kepala Biro Perencanaan Kemenko PMK, Yohan, dan dihadiri oleh para pejabat eselon II, III, IV dan staf pelaksana lingkup Kemenko PMK.
Dalam paparannya, Yohan mengatakan bahwa sosialisasi ini bisa menjadi petunjuk bagi seluruh pegawai Kemenko PMK dalam menyusun dokumen akuntabilitas kinerja. Hal ini bisa mendorong transparasi, akuntabilitas dan kinerja instansi dalam meningkatkan pemahaman terhadap SAKIP. Selain itu, agar bisa menjadi acuan kepada seluruh pegawai Kemenko PMK dalam melaksanakan SAKIP dan menyusun SAKIP dengan benar.
Terkait dengan perjanjian kinerja (PK) yang sudah ditandatangani oleh pegawai PMK, yang lebih lanjut dibuat sasaran kerja pegawai (SKP), karena ada rekomendasi dari Kemenpan RB bahwa ini harus dimonitoring secara berkala dan akan dibuat rencana aksi tiga bulanan. Sehingga, ketika PK diterjemahkan dalam SKP maka SKP jauh lebih luas.
“Ketika kita menyusun rencana aksi penetapan kerjanya hanya bisa dilakukan di triwulan I, kecuali misalnya jika ada yang pindah jabatan,”’tambah Yohan.
Di akhir paparannya, Yohan mengingatkan kepada semua pegawai bahwa setiap pegawai wajib membuat laporan kinerja, karena di setiap K/L akan diminta laporan kinerja setiap pegawai untuk mengetahui sejauh mana kinerja pegawai di lingkup instansi tersebut, khususnya Kemenko PMK. Untuk itu Yohan berharap di triwulan II ini semua pegawai Kemenko PMK bisa memperbaiki laporan kinerja pegawai.
Kategori:
