Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 20, 2018

Jakarta (20/8) – Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kemenko PMK, Yohan, mewakili Seskemenko PMK memberikan arahan dalam Kegiatan Survei Internal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kemenko PMK tahun 2018. Kegiatan diikuti oleh para Pejabat Eselon II, III, dan IV serta para Staf Pelaksanaan di Kemenko PMK. Survey dilaksanakan di ruang rapat utama lt.7. Kemenko PMK, Jakarta.

Dalam arahannya, Yohan menyampaikan bahwa ada hal-hal yang penting terkait dengan pelaksanaan survey internal ini terutama ada perubahan terkait dengan tools yang berbeda antara tahun ini dengan tahun kemarin. “Tahun kemarin kami sudah melaksanakannya tetapi terkesan terburu-buru sehingga nilai yang dihasilkannya meleset dari dugaan. Nilanya lebih rendah dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.

Untuk itu, Yohan meminta kepada semua pejabat maupun staf pelaksana di Kemenko PMK agar memahami perbedaan yang ada di dalam pelaksanaan survei internal tersebut. Menurutnya ada beberapa point perbedaan dalam objek evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) antara yang lama dan yang baru. 

Menurut Yohan, PMPRB lama yang menjadi objek evaluasi adalah instansi pemerintah, sedangkan PMPRB baru selain instansi pemerintah unit kerja juga menjadi objek yang di evaluasi.  Sementara dalam PMPRB lama survey internal, yang menjadi objek evaluasi hanya integritas organisasi sedangkan di PMPRB baru selain integritas organisai, integritas pejabat juga dinilai. “PMPRB lama yang di evaluasi hanya proses sedangkan yang baru selain proses juga hasil antara,”tambahnya.  

“Kedepan, point yang harus mejadi perhatian adalah menjadikan reform/perubahan menjadi kebutuhan instansi, melakukan  tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi perbaikan, membuatkan rencana aksi perbaikan setiap area perubahan, membuktikan perubahan yang terjadi setelah reform, memperhatikan harapan/kepuasan stakeholders dengan melakukan survey secara berkala dan menindaklanjuti keluhan penerima layanan, melakukan inovasi pelayanan, serta menkomunikasikan kepada publik atau masyarakat hal-hal yang sudah dilakukan oleh Kemenko PMK,” papar Yohan.
 

Kategori: