Jakarta, 6 Januari - Sekitar 1,8 juta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari seluruh dunia yang akan dipulangkan ke Indonesia, sebagian besar berasal dari Malaysia. Diperkirakan sebanyak 250 ribu orang di antaranya berasal dari Negara Bagian Sabah, Malaysia.
Namun meskipun pemulangan TKI ilegal sudah mulai dilakukan dari wilayah semenanjung Malaysia, hingga kini belum ada perintah untuk memulangkan TKI ilegal dari Sabah.
"Ini perintah Presiden harus dipulangkan semuanya. Kan sudah dimulai Malaysia di semananjung. Hanya Sabah dan Serawak belum. Pastinya kami masih menunggu arahan dari pusat," ujar Edi Sudjarwo, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, seperti dilansir laman Tribunnews.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) terutama terkait dengan teknis pemulangan TKI dari Sabah.
"Kami masih menunggu. Yang pasti arahan utamanya memulangkan semua TKI ilegal," ujarnya.
Karena belum ada perintah, pihaknya juga belum melakukan pendataan. Apalagi, semua itu pasti terkait dengan anggaran.
"Anggaran juga kami belum tahu modelnya. Apakah nanti diturunkan langsung? Apakah pembiayaannya langsung dari Jakarta?" ujarnya.
Dia mengatakan, untuk memulangkan sekitar 1,8 juta TKI ilegal seperti yang diperintah Presiden Joko Widodo, diperlukan anggaran yang tidak sedikit.
"Dan itu kan tidak mudah, masih dicarikan juga. Pasti bertahap," ujarnya.
Dia juga belum bisa memastikan, apakah TKI ilegal dari Sabah akan dipulangkan pada tahun ini juga.
"Kami juga masih menunggu arahan dari Kepala BNP2TKI. Kalau di Sabah ada ratusan ribu. Angka terakhir kami, yang kami ingat 2008 itu 250 ribuan," ujarnya.
Meskipun belum mendapatkan petunjuk teknis, Edi Sudjarwo meyakini pemulangan TKI ilegal dari Sabah pasti melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Mengingat, ini menjadi titik terdekat dari Malaysia.
"Kalau Jakarta sudah itu dari Malaysia, semenanjung yang langsung mendarat di Halim," ujarnya.
Dia mengatakan, pemulangan TKI ilegal ini sebenarnya mirip seperti yang dilakukan Pemerintah pada 2002 lalu. Saat itu Kabupaten Nunukan menampung hingga puluhan ribu TKI ilegal.
Hanya saja, kata dia, saat itu Pemerintah lebih aktif 'menjemput bola'. Berbeda dengan tahun 2002, Pemerintah hanya menunggu TKI ilegal dideportasi dari negara tempatnya bekerja.
Dia mengatakan, Pemerintah akan aktif menjemput para TKI ilegal tersebut ke penjara untuk dipulangkan.
"Jadi Pemerintah tidak lagi menunggu mereka dideportasi. Mereka akan dijemput pulang ke Indonesia kemudian diberikan pelatihan, kemudian siap untuk bekerja," ujarnya.
Dia memastikan, BP3TKI Kabupaten Nunukan siap menampung jika pemulangan dalam jumlah besar ini dilakukan.
"Kemudian kalau ada yang mau pulang kampung, BP3TKI memberikan biaya kepulangan mereka baik tiket maupun sampai daerah asal. Misalnya ke Bulukumba kami memberikan transport mulai dari pelabuhan dia turun Pare-Pare sampai ke Bulukumba kita berikan," ujarnya.
Selama ini BP3TKI Kabupaten Nunukan sudah terbiasa menangani TKI ilegal yang dideportasi dari Sabah. Dalam setahun lebih 3.000 TKI yang dideportasi melalui Kabupaten Nunukan. Mereka yang dideportasi ini kebanyakan hasil razia dari Kerajaan Malaysia.
"Berapa yang dirazia mereka tangkap, secara periodik atas izin perwakilan, yang kena razia dipulangkan," ujarnya.
Dalam skala kecil, hal itu bisa langsung ditangani BP3TKI Kabupaten Nunukan. Namun jika dilakukan pemulangan dalam skala besar, tentu pihaknya akan melibatkan sejumlah pihak seperti Pemerintah Kabupaten Nunukan.
"Ada rusunawa bisa kita pakai. Tentunya akan kami komunikasikan juga dengan Pemda," ujarnya.(Tn/Gs).