Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on September 23, 2014

Mamuju, 23 September  - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sulut Sulhan Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya akan fokus mendapatkan kepesertaan di 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.

"Di daerah tersebut masih banyak perusahaan dan tenaga kerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Sulhan, di Manado, Jumat (20/9/2014), seperti dirilis situs Antaranes.com.

Sulhan mengatakan hingga posisi Agustus 2014, perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 2.825 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 63.893 orang.

Perusahaan dan tenaga kerja paling banyak, katanya, dari Kota Manado 1.990 perusahaan dengan 38.348 tenaga kerja. diikuti Kota Bitung 231 perusahaan dengan 10.794 tenaga kerja. Kota Kotamobagu baru 76 perusahaan dengan 2.180 tenaga kerja, dan Kota Tomohon 102 perusahaan dengan 3.793 tenaga kerja.

Di Kabupaten Minahasa sebanyak 153 perusahaan dengan tenaga kerja 1.991 orang, Minahasa Utara 147 perusahaan dengan tenaga kerja 4.382, Minahasa Selatan 37 perusahaan dan 995 tenaga kerja, Minahasa Tenggara 16 perusahaan dan 66 tenaga kerja.

Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong) 18 perusahaan dan 524 tenaga kerja, Bolmong Timur 17 perusahaan dan 202 tenaga kerja, Bolmong Selatan 1 perusahaan dan satu tenaga kerja dan Bolmong Utara dua perusahaan dengan 24 tenaga kerja.

Dan di Kepulauan Talaud tujuh perusahaan dengan tenaga kerja sebanyak 172 orang, Sangihe 16 perusahaan dan 343 tenaga kerja serta Sitaro 11 perusahaan dengan 78 tenaga kerja.

Pihaknya berharap kepada semua asosiasi pengusaha dan perusahaan yang melaksanakan proyek APBN atau APBD di Sulut, agar mengetahui dan memaklumi akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Sulhan mengatakan bila perusahaan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan, maka jika terjadi resiko kerja terhadap pekerjanya secara ekonomi telah beralih tanggung jawab kepada BPJS Ketenagakerjaan, katanya.

Senior geologis terima santunan Jamsostek Rp2,81 miliar

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerja (BP Jamsostek) memberi santunan jaminan kecelakaan kerja senilai Rp2,81 miliar atas nama Mohamad Taufik, senior geologis, pada sebuah rekanan PT Pertamina yang meninggal di tempat kerjanya.

Siaran pers BP Jamsostek, Kantor Cabang, Salemba, Jakarta, Sabtu, mengatakan santunan diterima isteri almarhum, Ning Rahayu Kurniasari.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Salemba (Jakarta Pusat I) Muhammad Akip mengatakan ahli waris juga menerima santunan berkala Rp4,8 juta dan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) 42,6 juta.

Taufik adalah senior geologist BWP Meruap Pte Ltd dengan upah yang dilaporkan senilai Rp57,6 juta. Ia terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek pada Mei 2013 dan berakhir pada Juli 2014. BWP Meruap merupakan rekanan PT Pertamina (Persero) di bidang pertambangan.

Almarhum pada 26 Juni 2014 sedang bekerja di kantor di Gedung Cyber 2 Rasuna Said, Jakarta, di lantai 27 mulai pukul 07.00 WIB, lalu turun ke lantai B4 sekitar pukul 08.00 WIB. Tiba-tiba dia jatuh tidak sadarkan diri di ruang satpam di lobi lantai B4, kemudian dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS MMC.

Pada pemeriksaan melalui CT scan ditemukan pendarahan di batang otak dan belum bisa dilakukan tindakan, karena tekanan darah masih tinggi. Taufik meninggal pada 27 Juni 2014 pukul 02.55 WIB.

Laporan kecelakaan tersebut masuk ke BP Jamsostek pada 22 Juli 2014, dan pengecekan kasus ke RS MMC pada 18 Agustus. "Kami bertemu dengan dr Sumiati dan mendapat keterangan Taufik masuk ke RS MMC melalui UGD pada 26 Juni 2014 pukul 10.39 WIB dengan diagnosa stroke ischemic, dan meninggal pada 27 Juni pukul 02.55 WIB," ujar Akip.

Berdasarkan hasil konsultasi ke dokter penasihat pada 2 September 2014, Taufik meninggal kurang dari 24 jam. Penyerahan santunan diberikan pada Kamis (18/9).

Perwakilan BWP Meruap, Stephanie Lily Irawaty, mengatakan perusahaannya memiliki 79 karyawan yang telah didaftarkan ke BP Jamsostek dengan masa kepesertaan sejak April 2008 hingga Juli 2014, dan iuran per bulan sekitar Rp140 juta. Status perusahaan saat ini sudah dibubarkan karena kontrak dengan Pertamina telah selesai.

Kepala Kantor Wilayah BP Jamsostek DKI Jakarta Hardi Yuliwan mengapresiasi manajemen BWP Meruap yang telah mengikutsertakan karyawan perusahaan tersebut di BP Jamsostek.

Meruap juga memberikan dokumen yang jelas dan cepat untuk pengurusan klaim.

Hingga Agustus 2014, BP Jamsostek Kanwil DKI Jakarta telah membayar total klaim kepada peserta mencapai Rp2,33 triliun. Dari jumlah tersebut, klaim terhadap JHT masih yang terbesar.

Jumlah peserta yang mengambil JHT sebanyak 95.250 orang dengan nilai klaim Rp2,17 triliun. Klaim Jaminan Kematian yang dibayarkan mencapai 2.323 kasus dengan nilai Rp84,36 miliar. Sedangkan klaim JKK ada 4.099 kasus dengan nilai Rp76,31 miliar.(Ant/Gs)