Jakarta, 24 Desember - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menunggu proses penyelesaian Peraturan Pemerintah mengenai program jaminan pensiun sebelum program tersebut diberlakukan pada Juli 2015.
"Saat ini PP itu masih pada level harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Insya Allah pada tiga bulan pertama 2015 sudah selesai dan 1 Juli sudah on," kata dia di Batam, Selasa (23/12/2014).
Selain itu, Elvyn seperti dilansir laman Antaranews, juga menyatakan besaran persentase iuran yang sebesar 8 persen juga dalam tahap finalisasi dan disetujui sebagian besar pengusaha di Indonesia.
Dalam draf tersebut, iuran sebesar 8 persen bersumber dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP) pekerja, dengan pembagian pengusaha menanggung 5 persen dan pekerja 3 persen.
"Pada prinsipnya semua sudah disetujui. Sehingga pada 1 Juli 2015 jaminan pensiun sudah bisa diberlakukan. Tentu kami akan sosialisasi dulu agar hal tersebut dimengerti," kata dia.
Upaya persiapan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan perangkat, termasuk sistem pelayanan sehingga tidak mengganggu pelayanan produk lainnya.
Elvyn juga menyampaikan program pengelolaan dana pensiun tersebut tidak akan mengganggu industri asuransi dengan produk sejenis yang sudah terlebih dahulu muncul.
"Industri asuransi yang memiliki produk serupa tidak akan terganggu dengan aturan baru itu, karena sasaran segmen kepesertaan yang berbeda," kata Elvyn.
Ia juga mengatakan hingga saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah mencapai 16,2 juta pekerja. Jumlah tersebut di atas Rencana Kerja Tahunan BPJS Ketenagakerjaan yang menargetkan jumlah peserta sebanyak 15,3 juta orang.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta mencapai 22,3 juta orang hingga akhir 2015.
Khusus untuk peserta dari pekerja informal ditargetkan tumbuh satu juta setiap tahun sehingga akhir 2018 mencapai lima juta peserta.
Pindad raih BPJS-TK Award terbaik
Sementara itu, Perseroan Terbatas Pindad meraih BPJS Ketenagakerjaan 2014 terbaik untuk kategori perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 500 karyawan.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Bandung, Selasa (23/12/2014) malam, menyerahkan penghargaan tersebut dengan didampingi oleh Direktur Renstra dan TI BPJS Ketenagakerjaan Agus Supriyadi dan disaksikan undangan lainnya.
Posisi kedua, diraih PT Pacific Eastern Coconut Utama, kemudian PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk. di posisi ketiga.
Adapun indikator penilaian berdasarkan tertib administrasi, kepatuhan dan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Ketiga perusahaan dinilai melakukan ketiga aspek tersebut dengan baik, dan PT Pindad meraih tempat terbaik untuk tahun 2014 di wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, untuk perusahaan kecil menengah (berpekerja 100-499) terbaik diraih RS Kartika Medical Center; posisi kedua, PT Internastional Paint Indonesia; ketiga, PT Opelon Garment Indonesia.
Badan publik itu juga memberi penghargaan kepada pemerintah kota yang memberi pelayanan terbaik kepada perusahaan, seperti kemudahan regulasi, pelayanan terpadu satu pintu, pembinaan peserta, peningkatan kepesertaan, dan perhatian serta kecepatan dalam menyelesaikan kasus jaminan sosial.
Untuk kabupaten/kota yang memberikan pelayanan terbaik bidang industri manufaktur jatuh pada Kabupaten Bekasi; kedua, Kota Cimahi; ketiga, Kota Depok.
Sementara itu, untuk layanan nonmanufaktur terbaik diraih Kabupaten Indramayu; kedua, Kabupaten Majalengka; ketiga, Kota Tasikmalaya.
Agus Supriyadi menjelaskan penganugrahan itu diberikan sebagai apresiasi kepada perusahaan dan kabupaten/kota yang peduli dan melindungi pekerja dengan mendorong dan mengikutsertakan mereka dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Di sisi lain, juga memperkenalkan lebih dekat transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan," demikian Agus.(Ant/Gs).