Jakarta (18/07) - Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb. Achmad Choesni menerima Audiensi dari Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang diwakili oleh Ka. Biro Kesejahteraan Rakyat, Kartika Devi Tanos. Audiensi dilaksanakan di ruang rapat lt.4, Kemenko PMK, Jakarta.
Mengawali arahannya, Choesni menyampaikan beberapa hal terkait dengan koordinasi perlindungan sosial bagi lansia dan disabilitas. Menurutnya, perlindungan sosial bagi lansia dan disabiltas ada dalam amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
"Peningkatan pemenuhan hak dasar dan inklusivitas serta penguatan skema perlindungan sosial bagi disabilitas dan lanjut usia. begitu kira-kira yang termaktub dalam RPJMN. Dan hal itu juga sejalan dengan sasaran dan target Sustainable Development Goals (SDGs)", jelas Choesni.
Menurut Choesni, lansia dan penyandang disabiltas merupakan kelompok dalam siklus kehidupan yang memiliki kerentanan yang cukup tinggi. Kerentanan tersebut berupa meningkatnya ketidakmampuan menjalani hiudp sehari-hari, ketidakmampuaan dalam bekerja, tidak memperoleh perawatan dari keluarga hingga sulitnya akses kredit dan pekerjaan.
Choesni melanjutkan, bahwa Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 20 juta penduduk lansia. Pada 2020, diperkirakan sekitar 10% penduduk Indonesia akan berusia 60 tahun ke atas dan bertambah menjadi sekitar 13 persen pada 2030. Pada 2050, kurang lebih 21.1%, atau sekitar 1 dari 5 orang penduduk Indonesia akan memasuki usia lanjut. "Itu artinya Indonesia secara perlahan menuju menjadi negara yang menua", ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Choesni, harus diwaspadai sebab hal tersebut akan berdampak pada bertambahnya angka kemiskinan. Berdasarkan analisa dari Susenas 2017 dengan menggunakan beberapa skala baik skala modifikasi, skala OECD, maupun skala Oxford secara keseluruhan tingkat kemiskinan pada penduduk usai 65 tahun ke atas adalah 14.7%.
"Bahkan dengan menggunakan skala OECD yang dimodifikasi dalam perhitungan kemiskinan untuk menangkap distribusi dari kemiskinan relative rumah tangga, kemiskinan pada kelompok usia 80 tahun ke atas mencapai hingga di atas 30%", tambah Choesni.
Begitu pula halnya dengan penyandang disabilitas, menurut Choesni, kemiskinan memiliki keterkaitan yang erat dengan disabilitas. Sementara, berdasarkan data yang di kalkulasi oleh TNP2K tahun 2018 dengan menggunakan SUPAS, hampir 9% penduduk Indonesia mengalami disabilitas sedang atau berat dan sekitar 2% penyandang disabilitas berat.
"Namun demikian, perlindungan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas yang ada sangat terbatas. Untuk itu perlu perhatian semua baik pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi dalam memberikan perlindungan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas", ajak Choesni diakhir paparannya.
Turut hadir mendampingi Deputi, Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK, Ade Rustama dan Asisten Deputi Bidang Kompensasi Sosial Kemenko PMK, Herbin Manihuruk serta beberapa pejabat eselon III Kemenko PMK terkait lainnya.
Kategori:
