Jakarta, 21 Juli - Jadwal cuti bersama libur Lebaran atau Idulfitri 1434 Hijriah akan jatuh mulai hari Senin hingga Rabu (5-7/8/2013). Sementara, Hari Raya Idulfitri sendiri jatuh keesokan harinya, yaitu Kamis dan Jumat (8-9/8/2013).Kalau dihitung sebenarnya libur sejak hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sampai dengan Minggu tanggal 11 Agustus 2013 berjumlah 9 (sembilan) hari.
Sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Cuti Bersama.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, kebijakan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja serta meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri.
Ia menambahkan, cuti bersama merupakan kompensasi bagi PNS yang kesulitan mengambil waktu cuti namun tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Sektor-sektor khusus yang terkait dengan kepentingan masyarakat itu seperti misalnya perbankan, rumahsakit, dan sektor pelayanan publik lain.
Untuk sektor-sektor tersebut, pengaturannya diserahkan pada manajemen kantor masing-masing.
Sesuai SK Bersama tiga menteri tersebut, maka selain Idulfitri, cuti bersama selanjutnya akan jatuh pada hari raya Idul Adha pada Senin 14 Oktober dan cuti bersama hari raya Natal pada Kamis 26 Desember. (Gs)
Kategori: