Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on September 15, 2016

Jakarta (15/09) --- Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, pagi ini memimpin rakor mengenai penyelarasan data kekerasan terhadap perempuan di ruang rapat lt. 6 gedung Kemenko PMK, Jakarta.

Rakor dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, Ombusdman RI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Luar Negeri serta Komnas Perempuan.

Rakor bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang definisi dan variabel data tindak kekerasan terhadap perempuan; menyepakati definisi dan variabel data kekerasan terhadap perempuan sebagai data nasional yang digunakan oleh semua K/L dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan; serta mendapatkan rekomendasi terkait sistem pelaporan masyarakat terhadap pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan.

Sujatmiko dalam paparannya menjelaskan tentang Kekerasan terhadap perempuan termasuk KDRT, serta bentuk-bentuk KDRT seperti kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual dan penelataran. “KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, kejahatan terhadap martabat manusia serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.” Adapun motif KDRT itu dapat dilatarbelakangi oleh alasan ekonomi, perselingkuhan, perebutan hak asuh anak, balas dendam, gangguan biologis, minuman keras dan lain-lain. (gun/ed.:IN)