Jakarta (04/07)--- Inspektorat Kemenko PMK Kamis pagi tadi melakukan sosialisasi sekaligus menjaring banyak masukan dari para pejabat tata kelola dan Eselon II di lingkungan Kemenko PMK di Hotel Santika, Jakarta. Kegiatan berthema Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) sekaligus persiapan peluncuran aplikasi Whistle Blowing System (WBS) ini dipimpin dan diarahkan langsung oleh Kepala Inspektorat Kemenko PMK, Gunarso DS yang mewakili Seskemenko PMK.
“Baik PMPRB maupun aplikasi ini kami perkenalkan demi kepentingan kita bersama, menjaga kinerja Kemenko PMK yang diketahui semakin baik, dan juga agar semua kegiatan serta program kerja yang kita rencanakan dapat berjalan sesuai yang sudah kita rencanakan,” kata Gunarso saat membuka kegiatan ini. “PMPRB di tahun 2019 ini memang berubah baik mekanisme maupun cakupannya. Semuanya dinilai baik secara organisasi maupun individu,” katanya lagi.
Untuk PMPRB, Gunarso mengungkapkan telah dilakukan survey internal dan eksternal selama lima hari di Bulan Februari 2019 lalu. Sementara Hasil penilaian PMPRB oleh Tim Asesor Pusat dan Unit Kerja tahun 2019 memperoleh nilai 84,44 sedangkan tahun 2018 berada pada nilai 81,01. Kenaikan sebesar 3,43 disebabkan karena pada tahun 2019, untuk pertama kalinya unit kerja mengisi LKE dan nilai indeks RB Kemenko PMK merupakan gabungan antara nilai unit dan nilai Pusat.
Selanjutnya, Gunarso menjelaskan mengenai WBS. Sistem aplikasi yang tidak lama lagi akan diluncurkan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian; mendorong pegawai di lingkungan Kementerian yang memiliki informasi dan bukti-bukti tentang indikasi perbuatan tindak pidana korupsi untuk melaporkannya secara aman dan bertanggung jawab; terlindunginya pelapor dari rasa tidak aman terkait dengan indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilaporkannya; dan tumbuhnya persepsi masyarakat/pegawai di lingkungan Kementerian bahwa apabila melakukan penyimpangan/kecurangan, akan semakin besar peluangnya untuk terdeteksi dan dilaporkan.
“Whistleblower sendiri adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya,” tambah Gunarso. “Setiap pegawai di lingkungan Kemenko PMK yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran tindak pidana KKN wajib melaporkannya kepada Inspektorat.”
Adapun pengaduan yang disampaikan melalui Whistleblowing System untuk perbuatan yang melanggar PUU, kode etik, dan kebijakan Kemenko PMK, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta KKN yang terjadi di lingkungan Kemenko PMK. Pengaduan itu pun harus melampirkan Bukti Permulaan yang terdiri atas bukti adanya penyimpangan kasus yang dilaporkan; di mana kasus itu terjadi; kapan kasus terjadi; siapa dan pejabat/pegawai Kemenko PMK yang melakukan penyimpangan atau terlibat dengan kejadian; dan bagaimana perbuatan itu terjadi. “Nama pelapor dan segala identitasnya akan dirahasiakan. Pengaduannya akan kami kaji terlebih dulu baru ditindaklanjuti,” kata Gunarso lagi. Kegiatan ini diramikan juga dengan tanya jawab dan diskusi intensif sesama pejabat di lingkungan Kemenko PMK ini. (*)
Kategori: