Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 22, 2016

Lombok (21/07) Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan Dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, membuka sekaligus menjadi nara sumber dalam rakor mengenai Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak. Rakor yang digelar di Hotel D’Praya, Lombok, ini juga menghadirkan pembicara lainnya yaitu dari Wakil Ketua Komisi VIII DRP RI, Deding Ishak; Ketua Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP-KB), Omdah; dan Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi KemenPPPA, Rini Handayani.

Dalam paparannya, Sujatmiko, berfokus terhadap pencegahan dan penganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. “Bagaimana negara ini melindungi anak terhadap kekerasan terutama kekerasan seksual terhadap anak. Dan kenapa kita harus serius, ternyata dari data kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya," tuturnya

Semakin meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak dilatarbelakangi oleh berbagai sebab, mulai dari kemiskinan hingga faktor ekonomi seperti tingginya tingkat pengangguran; rentannya ketahanan keluarga termasuk dampak TKI/TKW; penggunaan media elektronik yang tidak sehat; hukum yang ada belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual; dan sebagainya.

Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak nyatanya belum juga menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual. Padahal Perppu menyebutkan sanksi hukum berat bagi pelaku, seperti hukuman mati, hukuman seumur hidup atau pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, pengumunan kepada publik tentang identitas pelaku, pemberian suntikan kebiri kimia paling lama dua tahun setelah pelaku menjalankan pidana pokok,pemberian alat pendeteksi elektronik terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana sehingga mudah untuk melakukan kebiri kimia dan mengetahui keberadaan mantan narapidana.

Kemudian Sujatmiko juga mengharapkan Perppu nomor 1 Tahun 2016 segera disahkan menjadi UU untuk memperberat hukuman kepada pelaku kejahatan seksual dan melindungi anak-anak Indonesia. “Sepertiga warga Indonesia adalah anak-anak. Masa depan Indonesia itu terletak pada anak-anak, jadi kami berharap demi masa depan anak-anak dan demi masa depan Indonesia kami berharap perpu ini bisa disahkan menjadi UU."

Reporter/Foto : Tri wahyu S

Editor : Siti Badriah