Manado (09/07)--- Meskipun regulasi yang dibuat sudah memadai tetapi nyatanya upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belum banyak membawa hasil memuaskan. Gugus Tugas TPPO yang sudah dibentuk di berbagai daerah pun masih belum bekerja dengan efektif. Maka, K/L terkait, Pemda dan masyarakat diminta bekerja lebih keras lagi dalam pencegahan dan penanganan TPPO. “Masyarakat agar aktif melaporkan bila menemukan adanya dugaan kasus TPPO kepada call center yang telah disediakan oleh BNP2TKI, Kemensos, Kemen PP dan PA, dan Kepolisian,” demikian imbauan dan arahan Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, di tengah forum Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sulut. Rakornis ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Indonesia telah memiliki regulasi yang kuat untuk pencegahan dan penanganan TPPO yaitu UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Berbagai upaya juga telah dilakukan pemerintah untuk pencegahan dan penanganan TPPO. Salah satu upaya pencegahan adalah penghentian pengiriman TKI yang bekerja sebagai PLRT ke 19 negara di Timur Tengah sejak 2015. Namun faktanya, masih banyak agen pengiriman TKI yang melanggar aturan Kemenaker No 260 tahun 2015 itu.
Dalam arahan terkait Peran Komunitas Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, Sujatmiko menyampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan tindakan tegas kepada agen-agen, perusahan-perusahaan, pribadi-pribadi dan mafia yang melakukan ini. Kementerian Tenaga Kerja telah melakukan pembekuan perijinan terhadap agen-agen yang nakal. Polri juga melakukan penindakan hukum dengan pasal-pasal yang ada didalam UU no.21 tahun 2007, dimana mereka yang terlibat dalam proses trafficking dijerat dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda.
Menurutnya, Kemenko PMK mengapresiasi kebijakan hilir pengaturan pengetatan pengeluaran paspor terutama bagi WNI yang tidak jelas akan pergi kemana dan dalam kapasitas apa, pelayanan satu atap di daerah perbatasan seperti Nunukan dan Entikong serta MoU yang telah dibentuk di daerah asal TKI dalam mencegah dan memberdayakan perempuan atau masyarakat yang akan berangkat sebagai TKI.
Sebelumnya, pada Minggu pagi, Sujatmiko mengungkapkan bahwa meningkatnya jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kebanyakan korban direkrut oleh pelaku melalui penawaran lapangan pekerjaan dengan tujuan eksploitasi seksual, pornografi, penjualan anak dan kerja paksa baik dalam maupun luar negeri. Sujatmiko menyampaikan hal ini dalam arahannya terkait Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Minggu pagi dalam rangka Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Kawasan Timur Indonesia di Hotel Aryaduta Manado, Sulut. Selain Sujatmiko, Deputi bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Masmun Yan Manggesa, juga tampil sebagai Nara Sumber dan menyampaikan paparan dengan topik Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik osial (P3AKS). (sumber: Kedep VI Kemenko PMK)
Kategori:
