Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on April 30, 2018

Jakarta (30/04) --- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, pagi ini menghadiri rapat membahas jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden. Rapat yang dipimpin Wakil Presiden, Jusuf Kalla, ini dihadiri oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly. Jaminan produk halal sendiri bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Usai rapat, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan tentang poin pembahasan dalam rapat. Diantaranya tentang penguatan regulasi dan peraturan peredaran produk halal melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Menag menjelaskan produk yang beredar dan masuk ke Indonesia yang dikonsumsi seperti makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika yang melekat dan digunakan di tubuh harus terjamin kehalalannya. Nantinya BPJPH sebagai badan tersendiri dan LPH akan memeriksa setiap produk agar bahan-bahan yang terkandung di dalam produk tersebut dijamin kehalalannya.

“Jadi makanan, minuman, yang dikonsumsi oleh kita, yang digunakan, makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika karena itu digunakan dan melekat pada tubuh kita,” ujar Menag.

Lebih lanjut, Menag menegaskan sesuai Undang-Undang semua produk yang masuk ke Indonesia harus dijamin kehalalannya. Namun begitu luasnya produk yang harus disertifikasi, dan mempertimbangkan kemampuan dari MUI, lembaga pemeriksa halal, dan auditor halal, pemerintah memandang perlu adanya pentahapan sertifikasi halal. Dalam rancangan PP bahwa kewenangan untuk melakukan pentahapan nantinya harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan MUI.

“Perlu adanya pentahapan agar ada skala priortas mana-mana saja produk-produk itu yang perlu disertifikasi dan mana yang menyusul. Itulah yang nanti akan kita kaji untuk kita tentukan melalui aturan,” jelas Menag.

Ditambahkan Lukman Hakim bahwa Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai sebuah badan tersendiri, kemudian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terdiri auditor halal akan memeriksa produk itu, apakah bahan-bahan yang terkandung betul-betul dijamin kehalalannya.

"Selama PP ini belum terbit, BPJPH belum bisa bergerak lebih cepat, harus menunggu PP ini sebagai rujukan dalam mengambil langkah-langkah ke depan terkait persiapan-persiapan,” tambah Menag

Kategori: