Jakarta (03/03)—Melanjutkan rapat koordinasi serupa kemarin (02/04) di Kemenko PMK, Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, hari ini memimpin Rakor tindak lanjut tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Rakor diselenggarakan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jl.Jend. Gatot Soebroto No. 79, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan ini, Sujatmiko mengajak Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Maruli Apul Hasiloan, KPK, Kemlu, perwakilan dari K/L terkait dan para hadirin untuk membahas peran BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (TKI) sesuai dengan UU no. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan turunannya.
Untuk mendapatkan manfaat jaminan sosial sebagai pekerja migran, perusahaan wajib mengikutkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. “Pemerintah dalam hal ini harus mampu mendorong perusahan untuk wajib mengasuransikan pekerjanya. Jika ada perusahaan yang belum mengasuransikan pekerjanya pemerintah harus tegas menyikapinya," tutur Sujatmiko dalam arahannya.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dapat di-cover bagi para Pekerja Migran ada empat jaminan yaitu Jaminan Kematian (JKM) terdiri atas meninggal bukan akibat kerja; meninggal akibat kerja; dan beasiswa anak; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri atas: biaya pengobatan dan perawatan, santunan kecacatan sebagian/tetap, beasiswa anak, dan manfaat return to work (RTW); Jaminan Hari Tua (JHT) terdiri atas akumulasi iuran dan hasil investasi, persiapan hari tua dan kepemilikan rumah, discount; dan Jaminan Pensiun (JP). Namun, yang menjadi program wajib yang harus dimiliki pekerja migran adalah JKM dan JKK sedangkan JHT dan JP adalah opsional.
“point yang masuk dalam coverage jika ingin diuraikan harus bisa lebih menarik dari point yang sebelumnya sudah ada," ucap Sujatmiko. (fin/IN)