Jakarta, 15 Oktober 2015 - Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Rencana Aksi Nasional HAM (RAN HAM) untuk tahun 2016 bagi upaya pemenuhan hak-hak disabilitas yang diselenggarakan oleh Keasdepan Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Kedeputian II Kemenko PMK, di Ruang Rapat Utama Lantai 7. FGD dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menko PMK Bidang Politik Hukum dan HAM, Retno Dwi Sulistyowati, SH, MH didampingi Plt. Asdep Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Drs. Ade Rustama, MPA dengan mengundang nara sumber dari Direktorat Rehabilitasi Sosial-Kemensos, Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat-Bappenas, Direktorat Kerjasama HAM-Kemenkumham dan Ketua Program Pascasarjana Spesialis Pekerjaan Sosial – STKS yang dihadiri oleh K/L terkait.(Humas).
Pada hari Kamis, (15/10) di Ruang Lt 7 Kemenko PMK telah dilaksanakan Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Persiapan RAN-HAM tahun 2016 sebagai upaya pemenuhan hak-hak disabilitas. FGD dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM , Retno Dwi Sulityowati didampingi oleh Plt Asdep Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia ,Ade Rustama dengan menghadirkan Narasumber dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan -Kemensos, Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat - Bappenas, Direktorat Kerjasama HAM - Kementerian Hukum dan HAM dan Program Pascasarjana Spesialis Pekerjaan Sosial/ Ketua Puska Pembangunan dan Kebijakan Sosial - STKS Bandung.
Tujuan FGD adalah : 1) Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman aparat pemerintah dan masyarakat mengenai persoalan disabilitas berbasis hak azasi manusia; 2) Mendorong para penyelenggara kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi pada masyarakat termasuk disabilitas dengan berorientasi pada HAM; 3) Mendorong politik HAM Negara untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas HAM bagi setiap orang termasuk disabilitas di Indonesia; dan 4) Membangun kerjasama yang sinergistik antara lembaga pemerintah dengan masyarakat sipil dalam upaya pemajuan HAM. Diharapkan dari kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus ini akan menghasilkan rekomendasi dalam bentuk langkah-langkah pelaksanaan RANHAM berupa kegiatan yang akan dilaksanakan oleh K/L pada tahun 2016 yang tercermin di RKAKL masing-masing bagi upaya pemenuhan hak-hak disabilitas.
Dalam rangka pelaksanaan Prepres Nomor 75 tahun 2015 2015 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) 2015 – 2019, telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2015 tentang Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2015. Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak 2 Oktober 2015. Inpres ini menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mempersiapkan Rencana Aksi HAM yang akan dilaksanakan pada tahun 2016.
Dengan diterbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 10 tahun 2015 , masing-masing K/L sesuai dengan tugas dan fungsinya perlu mempersiapkan Rencana Aksi HAM. Tugas dan fungsi yang harus dijalankan antaralain: pertama, melaksanakan Aksi HAM Tahun 2015; Kedua, Semua K/L, wajib berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Ketiga, Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sosial didukung Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Keempat, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi HAM Kementerian/Lembaga secara berkala dan melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi HAM serta menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi HAM secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
Kelima, Kementerian Dalam Negeri memberi dukungan atas pemantauan dan evaluasi secara berkala Aksi HAM Pemerintah Daerah. Keenam, Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala pada setiap periode pelaporan. Ketujuh, Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.