Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on May 08, 2017

Jakarta (8/05) – Pemerintah menetapkan distribusi Rastra-BPNT tetap  mengutamakan kepentingan rakyat. Pemberian Rastra/BPNT agar dapat menjamin daya beli masyarakat tidak mampu, tetap terjaga. Perubahan pola penyaluran bantuan dari Rastra menjadi kombinasi diharapkan tetap memperhatikan kepentingan daya beli masyarakat miskin.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri lanjutan yang menyangkut Konsep Distribusi Rastra-BPNT di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Senin (08/05).

Sebelumnya dalam Rakor lalu (4 Mei), pemerintah telah menetapkan diperlukannya kajian yang lebih mendalam konversi penyaluran Rastra menjadi tunai. Rakor juga merekomendasikan kebijakan pembagian Rastra berjalan seperti biasa sampai bulan Juni 2017 (dengan memperhatikan daerah-daerah penghasil beras), pagu alokasi Rastra yang tidak terserap pada periode Januari-Juni dilimpahkan ke periode selanjutnya dengan pola tunai untuk daerah penghasil, penyaluran Rastra dengan pola baru (Rastra-tunai) ditargetkan dilaksanakan efektif Juli 2017.

Kementerian Pertanian memperkirakan produksi beras tahun 2017 sebanyak 45,8 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi beras hanya sekitar 34,98 ton per-tahunnya. Mentan pun mengusulkan agar diterapkannya pola penyaluran rastra untuk menjaga harga beras. Pola distribusinya, pada wilayah surplus beras diberikan dalam bentuk non tunai (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT). Sementara di wilayah defisit beras diberikan dalam bentuk natura (Rastra). Hal ini untuk mengantisipasi inflasi dan deflasi.

Menyikapi hal itu, Menko PMK pun menginstruksikan agar pemberian Rastra/BPNT tetap dapat menjamin daya beli masyarakat tidak mampu semakin terjaga. Menko PMK juga menegaskan agar perubahan pola penyaluran bantuan, dari Rastra menjadi kombinasi Rastra dan non tunai, tetap memperhatikan kepentingan daya beli masyarakat miskin.

Di sisi ;ain, tambah Menko PMK, persiapan lebih lanjut dari e-warong dan infrastruktur bantuan non tunai juga harus dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan non tunai berjalan dengan baik. Menko PMK pun berpesan agar pelaksanaan penyaluran bantuan dengan pola baru tidak perlu dilaksanakan tergesa-gesa tanpa persiapan yang matang dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Pelaksanaan penyaluran bantuan dengan pola baru tidak perlu dilaksanakan tergesa-gesa tanpa persiapan yang matang dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Apalagi kita telah mendekati bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” Menko PMK mengingatkan.

Sebagai informasi, hingga kini, penerima BPNT tercatat sebanyak 1,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 44 kota. Sedangkan jumlah e-warong sebanyak 16.066. Atas dasar itu diperlukan penambahan e-warong untuk melayani 15,5 juta KPM (Penerima BPNT saat ini dan penerima rastra yang akan menerima BPNT). Sementara penyaluran BPNT (Januari-Februari-Maret) per 7 April 2017 masih 37%, adapun penyaluran Rastra (Januari-Februari-Maret) per 4 Mei 2017 masih 28,6%, dari alokasi pagu Januari-Mei, atau 12,37% dari alokasi pagu 1 tahun (Januari-Desember).

Rakor Tingkat Menteri terkait Konsep Distribusi Rastra-BPNT kali ini selain melibatkan Kementerian/ Lembaga (K/L) di lingkup koordinasi Kemenko PMK juga melibatkan K/L di lingkup koordinasi Kemenko Perekonomian. Hadir dalam Rakor Tingkat Menteri terkait Konsep Distribusi Rastra-BPNT, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, Mentan Amran Sulaiman, Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro serta Kepala BPS Kecuk Suharyanto. PS