Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on August 03, 2019

Foto : 

  • Deputi 2

Sentul, Bogor (03/08)--- Hasil pertemuan terakhir terkait Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) memutuskan bahwa Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK, (Kedeputian II) menjadi salah satu unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2019 akan dilanjutkan dengan evaluasi secara khusus terkait dengan Zona Integritas. Adapun evaluasi Zona Integritas akan dilakukan setelah melihat survey internal yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2019. Evaluasi Zona Integritas ini akan didalami pada dua area perubahan yakni Area Penguatan Pengawasan dan Area Pelayanan Publik. Maka untuk itu, seluruh jajaran Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial perlu mengetahui dan memahami kembali Zona Integritas dan upaya yang dilakukan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan sosialisasi untuk membahas masalah Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) pun digelar di lingkup Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK. Kegiatan berlangsung di Sentul, Bogor, mulai Jumat petang kemarin (02/08) hingga selesai. Kegiatan dibuka oleh Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan, Suarmansyah. Tampil sebagai Narasumber Inspektur Kemenko PMK, Gunarso DS. Diskusi kemudian berlanjut dan diarahkan oleh Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Jajaran asisten deputi; para kepala bidang, sub bidang, dan pelaksana di lingkungan Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK; para pejabat PKTK dari seluruh kedeputian yang ada di lingkungan Kemenko PMK; serta bagian keuangan, inspektorat dan humas Kemenko PMK.

 “PMPRB di tahun 2019 ini memang berubah baik mekanisme maupun cakupannya. Semuanya dinilai baik secara organisasi maupun individu,” kata Gunarso. Untuk PMPRB, Dia mengungkapkan telah dilakukan survey internal dan eksternal selama lima hari di Bulan Februari 2019 lalu. Sementara Hasil penilaian PMPRB oleh Tim Asesor Pusat dan Unit Kerja tahun 2019 memperoleh nilai 84,44 sedangkan tahun 2018 berada pada nilai 81,01. Kenaikan sebesar 3,43 disebabkan karena pada tahun 2019, untuk pertama kalinya unit kerja mengisi LKE dan nilai indeks RB Kemenko PMK merupakan gabungan antara nilai unit dan nilai Pusat.

Selanjutnya, Gunarso menjelaskan mengenai Whistle Blowing System (WBS).  Sistem aplikasi yang tidak lama lagi akan diluncurkan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan  pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian; mendorong pegawai di lingkungan Kementerian yang memiliki informasi dan bukti-bukti tentang indikasi perbuatan tindak pidana korupsi untuk melaporkannya secara aman dan bertanggung jawab; terlindunginya pelapor dari rasa tidak aman terkait dengan indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilaporkannya; dan tumbuhnya persepsi masyarakat/pegawai di lingkungan Kementerian bahwa apabila melakukan penyimpangan/kecurangan, akan semakin besar peluangnya untuk terdeteksi dan dilaporkan.

“Setiap pegawai di lingkungan Kemenko PMK yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran tindak pidana KKN wajib melaporkannya kepada Inspektorat,” tambah Gunarso.

Adapun pengaduan yang disampaikan melalui Whistle Blowing System untuk perbuatan yang melanggar PUU, kode etik, dan kebijakan Kemenko PMK, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta KKN yang terjadi di lingkungan Kemenko PMK. Pengaduan itu pun harus melampirkan Bukti Permulaan yang terdiri atas bukti adanya penyimpangan kasus yang dilaporkan; di mana kasus itu terjadi; kapan kasus terjadi; siapa dan pejabat/pegawai Kemenko PMK yang melakukan penyimpangan atau terlibat dengan kejadian; dan bagaimana perbuatan itu terjadi. (sumber: Kedep II Kemenko PMK)

Reporter: 

  • Deputi 2