Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on November 26, 2014

Jakarta, 26 Nopember - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepakat bekerja sama mendukung program transmigrasi dengan menandatangani nota kesepahaman untuk bidang ketransmigrasian antara Pemerintah DIY dan Jawa Timur dengan Kalimantan Timur di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (25/11/2014).

"Program ini sebenarnya sudah kita lakukan tiga tahun lalu antara Jawa Timur dan Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Gulungan," ujar Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik.

Jamaluddien seperti dilansir laman Kompas.com, mengungkapkan, wilayah Kabupaten Gulungan mengalami perkembangan yang baik setelah adanya program transmigrasi yang dilaksanakan tiga tahun lalu. Saat ini, bahkan kawasan ini sudah menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Utara.

"Nah, tahun ini DIY menyusul. Membuat kesepakatan antara DIY dan Jawa Timur dengan Kalimantan Timur, tepatnya Kabupaten Gulungan," katanya.

Selama ini, lanjutnya, pelaksanaan transmigrasi telah terbukti mampu menerobos isolasi di berbagai daerah, mengubah lahan telantar menjadi sumber pendapatan. Selain itu, transmigrasi juga mampu mempercepat pertumbuhan daerah serta memberikan lapangan kerja dan kesempatan usaha bagi jutaan rakyat Indonesia.

"Pemerintah berkomitmen menjadikan transmigrasi sebagai turunan pembangunan nasional maupun integral dari pembangunan daerah," kata Jamaluddien.

Menurut dia, nantinya, setiap transmigran yang berangkat akan mendapatkan rumah, lahan pekarangan, serta lahan usaha. Total lahan yang disediakan untuk satu keluarga transmigran adalah dua hektar ditambah fasilitas umum lainnya.

Dia berharap, nota kesepahaman bidang transmigrasi ini dapat menciptakan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah pengirim dan penerima transmigran. Selain itu, juga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan transmigrasi.

"Kepindahan ini harus bisa meningkatkan kesejahteraan, sesuai amanat Undang-Undang No 29 Tahun 2009," katanya. (Kc/Gs).